KOTA TANGERANG

Ada Diskon 70% PBB dan 25% BPHTB! Cuma Berlaku Sampai Maret 2023

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Januari 2023 | 10:30 WIB
Ada Diskon 70% PBB dan 25% BPHTB! Cuma Berlaku Sampai Maret 2023

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten memberikan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 70% dan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 25%.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan diskon ini diberikan untuk penanggulangan inflasi di daerah. Fasilitas diskon ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2023.

"Angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56% di mana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se-Banten. Tentu ini juga dipengaruhi atas keringanan pajak yang dihadirkan," ujar Arief, dikutip Rabu (17/1/2023).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Perlu dicatat, diskon PBB yang diberikan oleh Pemkot Tangerang tidak hanya berlaku atas PBB tahun pajak 2023. Diskon juga diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2014 dan tahun-tahun setelahnya.

Adapun diskon BPHTB diberikan untuk pengurusan sertifikasi tanah lewat program nasional (Prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kabupaten/kota lengkap (PTKL).

"Ini menjadi upaya bersama di mana masyarakat juga terlibat dalam usaha menekan laju inflasi daerah, maka berbagai kemudahan juga keringanan terkait pelayanan terus diberikan kepada masyarakat," ujar Arief.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Untuk diketahui, realisasi PBB di Kota Tangerang pada tahun lalu tercatat mencapai Rp514 miliar atau 107,57% dari target senilai Rp478 miliar.

Adapun realisasi BPHTB tercatat mencapai Rp500,7 miliar atau 88,63% dari target senilai Rp565 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor