ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax, WP Bakal Bisa Terima Bukti Potong Secara Realtime

Muhamad Wildan | Senin, 04 Maret 2024 | 16:30 WIB
Ada Coretax, WP Bakal Bisa Terima Bukti Potong Secara Realtime

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system bakal memungkinkan wajib pajak untuk menerima bukti potong secara real time.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan dengan ada coretax, wajib pajak yang dikenai pemotongan PPh akan langsung menerima notifikasi melalui akun pajak miliknya.

"Ada notifikasi yang menyatakan informasi bahwa Anda telah dipotong, dan di menu My Document dokumen bukti potongnya langsung bisa diunduh," ujar Angga, dikutip Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Dengan fitur ini, wajib pajak nantinya tidak perlu lagi meminta bukti potong ke pihak pemotong. "Sifatnya real time, ketika pemotong menerbitkan bukti potong, bukti potongnya langsung ke akun wajib pajak bersangkutan," ujar Angga.

Pada saat yang sama, wajib pajak juga akan menerima notifikasi bila pemotong pajak mengubah ataupun membatalkan bukti potong yang telah diterbitkan.

"Ketika perusahaan membatalkan atau mengganti, setiap perubahan yang berkaitan dengan bukti potong tersebut notifikasinya akan muncul di wajib pajak yang dipotong. Jadi ada asas transparansi dan sifatnya real time," ujar Angga.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Untuk diketahui, DJP telah mengembangkan coretax administration system sejak 2018 seiring dengan terbitnya Perpres 40/2018. DJP akan mulai menggunakan coretax sebagai pengganti SIDJP mulai 1 Juli 2024.

Secara umum, terdapat 5 proses bisnis yang akan berubah dan berdampak langsung terhadap wajib pajak seiring dengan hadirnya coretax. Kelima proses bisnis dimaksud adalah pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta taxpayer account. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar