KINERJA FISKAL

Ada 2 Sektor Usaha yang Catatkan Penerimaan Pajak Positif

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 17:58 WIB
Ada 2 Sektor Usaha yang Catatkan Penerimaan Pajak Positif

Ilustrasi. Foto udara kawasan industri Talang Duku di tepi Sungai Batanghari, Muarojambi, Jambi, Rabu (20/1/2021). Kawasan yang saat ini tumbuh sebagai tempat penampungan sementara produk ekspor hasil pertambangan, perkebunan, dan dibangun memanjang di tepi Sungai Batanghari tersebut akan dikembangkan sebagai kawasan industri yang terintegrasi dengan Pelabuhan Talang Duku, Muarojambi di bagian hulu dan Pelabuhan Ujung Jabung, Tanjungjabung Timur di bagian hilir. ANTARA FOTO/Wahdi Septiaw

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan dalam penerimaan pajak tahun ini.

Kontraksi penerimaan pajak terjadi pada hampir semua sektor usaha utama. Hanya pertambangan serta informasi dan komunikasi yang positif. Sektor industri pengolahan yang selalu menjadi andalan penerimaan terkontraksi 4,27% pada Januari 2021. Namun, capaian itu membaik dibandingkan kondisi pada kuartal II hingga IV/2020

"Kami berharap ini akan menguat sesuai dengan indikator PMI (Purchasing Managers' Index) manufaktur yang sudah ekspansif," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan pada Januari 2021 sudah menunjukkan perbaikan walaupun masih mengalami kontraksi. Selain soal PMI manufaktur Indonesia pada Januari 2021 sebesar 52,2, perbaikan juga ditandai dengan peningkatan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

Kemudian, penerimaan pajak sektor perdagangan pada Januari 2021 terkontraksi 13,82%. Menurutnya, pemulihan sektor usaha tersebut masih akan berat karena kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku di Jawa dan Bali.

Sementara penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi terkontraksi 20,79%. Pada Januari 2020 masih mampu tumbuh positif 1,13%. Sri Mulyani menilai sektor usaha tersebut sudah menunjukkan pemulihan ditopang dengan insentif pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Pada sektor konstruksi dan real estat, penerimaan pajaknya mengalami kontraksi 33,02% atau lebih dalam dibandingkan capaian pada periode yang sama 2020 sebesar minus 15,7%. Penerimaan pajak dari sektor usaha konstruksi dan real estat melambat karena meningkatnya restitusi.

Penerimaan pajak dari usaha transportasi pergudangan juga terkontraksi tapi mengecil dibandingkan kuartal terakhir tahun lalu. Hingga akhir Januari 2021, kontraksi penerimaan dari sektor ini mencapai 11,01% dan diperkirakan terus membaik karena mulai pulihnya aktivitas logistik.

Penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga 31 Januari tercatat tumbuh positif 3,33%. Sri Mulyani menilai perbaikan itu karena membaiknya harga minyak global meskipun belum setinggi seperti sebelum pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

"Positif 3,33% sesudah berbulan-bulan atau berkuartal-kuartal pertambangan selalu negatif. Ini karena harga komoditas batubara, minyak, nikel, dan minerba lainnya mengalami perbaikan," ujarnya.

Pada sektor jasa perusahaan, penerimaan pajaknya hingga akhir Januari 2021 tercatat minus 18,52%, sedangkan pada periode yang sama 2020 tumbuh positif 9,39%.

Adapun penerimaan pajak sektor informasi dan komunikasi pada Januari 2021 tercatat tumbuh 6,28%. Kondisi itu berbalik dibandingkan dengan Januari 2020 yang minus 29,21%.

Baca Juga:
Bisa Tambah Penerimaan Pajak, Menaker Ini Usul Kasino Dilegalkan

Sri Mulyani menyebut sektor usaha tersebut mengalami windfall profit karena perubahan dari kegiatan masyarakat seperti bekerja dari rumah yang mengandalkan teknologi komunikasi dan informasi. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?