PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

9 Dari 10 Fraksi DPR Setujui Perppu dengan Catatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 08:54 WIB
9 Dari 10 Fraksi DPR Setujui Perppu dengan Catatan

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 telah disetujui oleh 9 dari 10 fraksi melalui Pandangan Fraksi Mini di Komisi XI DPR RI. Meski sejumlah fraksi menyetujui Perppu, pemerintah tetap mendapatkan catatan dari pandangan fraksi-fraksi.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng dalam rapat pembahasan tingkat I. Kendati hanya ada 1 fraksi yang menolak, Perppu siap dibahas di tahap selanjutnya yang paling lambat sebelum tanggal 27 Juli mendatang.

"Sudah ada keputusan dari 9 fraksi yang menyetujui Perppu 1/2017, sementara hanya fraksi Gerindra yang menolak. Perppu siap dilanjutkan ke pembahasan tahap selanjutnya," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (24/7).

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Di samping itu, Perppu tersebut sebagai landasan primer pemerintah dalam menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI). Mengingat, pemerintah Indonesia diminta untuk bisa memiliki standar aturan tertentu dalam menjalankan AEoI.

Beberapa catatan penting yang dilontarkan kepada pemerintah yaitu berkenaan dengan keamanan data dan informasi dalam pertukaran, peraturan turunan yang harus diperjelas, Standard Operational Procedure (SOP) terhadap penentuan pegawai Ditjen Pajak yang bisa mengakses data keuangan beserta sanksi atas penyelewengan data.

Kemudian, pemerintah pun harus mampu membuat Perppu lebih berdampak terhadap perpajakan khususnya pada penerimaan. Lalu pemerintah pun diminta agar mempercepat pembahasan UU KUP.

Baca Juga:
DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Adapun, Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika menyatakan ketidak setujuannya dalam Perppu tersebut. Fraksi Gerindra ingin Perppu termaktub dalam Rancangan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kami ingin Perppu tersebut sebetulnya agar dimasukkan ke dalam RUU KUP, dan bukan dalam wujud Perppu yang dibahas saat ini," tutur Kardaya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN