KEBIJAKAN PAJAK

Perppu Cipta Kerja Turut Berdampak terhadap Ketentuan Perpajakan

Muhamad Wildan
Jumat, 30 Desember 2022 | 14.30 WIB
Perppu Cipta Kerja Turut Berdampak terhadap Ketentuan Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja turut memberikan dampak terhadap ketentuan perpajakan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan Perppu 2/2022 telah disinkronkan dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sekaligus UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"[Perppu 2/2022 sudah] sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU 7/2021 tentang HPP dan UU 1/2022 tentang HKPD," katanya, Jumat (30/12/2022).

Selain perpajakan, lanjut Airlangga, terdapat pula revisi tentang ketentuan ketenagakerjaan, yaitu tentang upah minimum dan alih daya atau outsourcing.

Menurutnya, penentuan kenaikan upah minimum pada Perppu 2/2022 bakal turut memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan daya beli masyarakat di daerah.

"Ada indeksnya yang nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah dan permenaker," tuturnya.

Mengenai alih daya, lanjut Airlangga, berdasarkan Perppu 2/2022 hanya ada beberapa sektor saja yang dapat menggunakan tenaga kerja alih daya.

"Sebelumnya kan dibuka untuk semua sektor, kemarin permintaan serikat buruh untuk dibatasi dan itu semua sudah kita ikuti," ujar Airlangga.

Selain kedua revisi di atas, Perppu 2/2022 juga turut merevisi ketentuan mengenai sumber daya air serta memperbaiki kesalahan pengetikan dan kesalahan rujukan pasal pada UU 11/2020.

Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengujian formil atas UU Cipta Kerja 25 November 2021. Dengan putusan tersebut, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Sebelum menetapkan Perppu 2/2022, pemerintah dan DPR juga telah mencapai persetujuan atas UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Undang-undang tersebut turut mengatur tentang pembuatan undang-undang menggunakan metode omnibus. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.