INSENTIF PAJAK

7 WP Dapat Lampu Hijau Terima Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 16:23 WIB
7 WP Dapat Lampu Hijau Terima Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal berupa tax holiday mulai mendapati peminat. Setidaknya sudah ada 7 wajib pajak badan yang direstui mendapat fasilitas tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menyatakan ketujuh wajib pajak tersebut sudah mendapat persetujuan dari menteri keuangan untuk mendapatkan insentif berupa libur bayar PPh badan. Total komitmen investasi langsung dari ketujuh wajib pajak tersebut ditaksir mencapai angka Rp153,6 triliun.

"Dari 7 wajib pajak tersebut, 6 merupakan penanaman modal baru dan 1 wajib pajak lagi merupakan perluasan usaha," katanya di Kantor Pusat DJP, Rabu (17/10/2018).

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Robert menjabarkan dari investasi yang ditanamkan akan menyerap 6.811 tenaga kerja. Adapun bidang usaha yang akan dijalankan terbagi dalam dua kluster besar.

Pertama, 3 wajib pajak badan yang mendapatkan insentif tax holiday bergerak di bidang infrastruktur ketenagalistrikan. Kemudian 4 wajib pajak lainnya tersebar di tiga sektor usaha, yakni industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar dan industri logam dasar bukan baja.

"Lokasinya tersebar ada di Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan kawasan industri Morowali," terangnya.

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Bos pajak tersebut menyebutkan kebijakan tax holiday kali ini lebih menarik minat pelaku usaha. Pasalnya, perbaikan regulasi untuk menyederhanakan aturan main terkait pemberian insentif.

"Kali ini tax holiday lebih menarik karena dalam aturan sebelumnya di PMK 159/2015 tidak ada yang memanfaatkan," terang Robert.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun