INSENTIF PAJAK

7 WP Dapat Lampu Hijau Terima Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 16:23 WIB
7 WP Dapat Lampu Hijau Terima Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal berupa tax holiday mulai mendapati peminat. Setidaknya sudah ada 7 wajib pajak badan yang direstui mendapat fasilitas tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menyatakan ketujuh wajib pajak tersebut sudah mendapat persetujuan dari menteri keuangan untuk mendapatkan insentif berupa libur bayar PPh badan. Total komitmen investasi langsung dari ketujuh wajib pajak tersebut ditaksir mencapai angka Rp153,6 triliun.

"Dari 7 wajib pajak tersebut, 6 merupakan penanaman modal baru dan 1 wajib pajak lagi merupakan perluasan usaha," katanya di Kantor Pusat DJP, Rabu (17/10/2018).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Robert menjabarkan dari investasi yang ditanamkan akan menyerap 6.811 tenaga kerja. Adapun bidang usaha yang akan dijalankan terbagi dalam dua kluster besar.

Pertama, 3 wajib pajak badan yang mendapatkan insentif tax holiday bergerak di bidang infrastruktur ketenagalistrikan. Kemudian 4 wajib pajak lainnya tersebar di tiga sektor usaha, yakni industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar dan industri logam dasar bukan baja.

"Lokasinya tersebar ada di Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan kawasan industri Morowali," terangnya.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Bos pajak tersebut menyebutkan kebijakan tax holiday kali ini lebih menarik minat pelaku usaha. Pasalnya, perbaikan regulasi untuk menyederhanakan aturan main terkait pemberian insentif.

"Kali ini tax holiday lebih menarik karena dalam aturan sebelumnya di PMK 159/2015 tidak ada yang memanfaatkan," terang Robert.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya