SE-014/PP/2020

6 Juli 2020, Persidangan di Pengadilan Pajak Dibuka Kembali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 19:03 WIB
6 Juli 2020, Persidangan di Pengadilan Pajak Dibuka Kembali

Pengumuman di laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Persidangan di Pengadilan Pajak dibuka kembali pada Senin, 6 Juli 2020.

Hal ini diumumkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak melalui laman resminya. Selain persidangan, layanan administrasi di Pengadilan Pajak juga kembali dibuka setelah dihentikan sementara karena ada dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak dinyatakan positif terkena Covid-19.

“Layanan administrasi dan persidangan di Pengadilan Pajak dibuka kembali pada tanggal 6 Juli 2020,” demikian pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Terkait dengan penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi pada 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 – yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-013/PP/2020 – ada pula penyesuaian batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung.

Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-014/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-013/PP/2020.

Sesuai ketentuan dalam SE tersebut, jika batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung semula berada pada periode 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020, termasuk batas terakhir pengajuan yang dimaksud pada lampiran SE-11/PP/2020, ada penangguhan 7 hari.

Baca Juga:
Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Kemudian jika batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung semula berada pada periode 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020, batas terakhir itu juga tertangguh 7 hari. Jika batas akhir semula 29 Juni 2020 menjadi 6 Juli 2020. Begitu pula batas terakhir yang jatuh pada 5 Juli 2020 menjadi 12 Juli 2020.

Adapun jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan melalui pos tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan juga tidak memperhitungkan periode 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 48, Pasal 81, dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002.

Jangka waktu layanan administrasi lainnya, masih sesuai dengan ketentuan SE-014/PP/2020, juga tidak memperhitungkan periode 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana ketentuan UU No. 14 Tahun 2002. Ketentuan ini juga berlaku terhadap layanan administrasi izin kuasa hukum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara