BEA CUKAI-BARESKRIM

4 Penyelundup Sabu 30 Kg di Perairan Aceh Berhasil Diringkus

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 18 Oktober 2017 | 09:45 WIB
4 Penyelundup Sabu 30 Kg di Perairan Aceh Berhasil Diringkus

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri dan Ditjen Bea Cukai mengungkap aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Perairan Aceh. Sabu itu diketahui berasal dari jaringan narkoba internasional asal Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menyatakan dari tangkapan itu penyidik membekuk empat pelaku yang tediri dari satu orang pemilik sabu, dua Anah Buah Kapal (ABK), satu nahkoda sekaligus pemilik kapal.

"Ini kasus narkoba pertama kali diungkap di laut," ujarnya sebagaimana dilansir dari laman Ditjen Bea Cukai, Senin (16/10).

Eko menjelaskan polisi menangkap empat orang tersangka pada Kamis (12/10) di Perairan Ujung Laut, Selat Malaka, Peureulak, Aceh Timur. Penggeledahan kapal langsung dilakukan di atas laut sejauh 27 mil dari daratan dan didapati 30 kilogram sabu tersebut.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

"Penyamaran paket sabu dikemas mengunakan plastik teh Cina berwarna kuning. Diselotip dan dimasukkan ke tas," paparnya.

Rencananya, paket tersebut akan dibawa dari Penang, Malaysia ke Aceh menggunakan kapal motor nelayan yang merapat terlebih dahulu ke Kapal Motor Dua Saudara pembawa paket sabu. Setelah sampai di Aceh, kurir kemudian membawanya menggunakan mobil menuju Medan.

Menurut Eko, kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba di Medan, Sumatra Utara pada 31 Agustus 2017 dengan barang bukti 134 paket sabu.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sementara itu, Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Nugroho Wahyu Widodo mengungkapkan penindakan diawali saat Subdirektorat Narkotika Bea Cukai mendapatkan informasi dari Direktorat IV Bareskrim Polri terkait adanya penyelundupan narkoba di wilayah Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas gabungan melakukan operasi bersama di Perairan Aceh untuk menangkap para pelaku. Pada hari Kamis (12/10) sekitar pukul 00.22 WIB petugas menemukan sebuah kapal kayu yang disinyalir merupakan target operasi berdasarkan informasi awal. Petugas kemudian berupaya untuk menghentikan kapal tersebut di sekitar perairan Peureulak, Aceh.

Kapal BC 30001 milik Bea Cukai berhasil melakukan pengejaran terhadap kapal KM Dua Saudara. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh bagian kapal. Hasilnya ditemukan 2 buah tas dan 1 bungkus plastik di bagian palka kapal yang berisi kristal putih.

"Petugas kemudian melakukan tes dengan alat identifikasi narkotika, dan hasilnya menunjukkan kristal putih tersebut merupakan sabu seberat kurang lebih 30 Kilogram," jelas Nugroho. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak