KEBIJAKAN PAJAK

3 Tahapan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak UMKM, Apa Saja?

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 28 September 2021 | 11:00 WIB
3 Tahapan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak UMKM, Apa Saja?

USAHA mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor paling penting dalam perekonomian. UMKM berkontribusi setidaknya sebesar 60% dalam menciptakan lapangan pekerjaan di berbagai negara (OECD, 2019). Melihat peran yang cukup besar, strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM dan mengurangi biaya kepatuhannya menjadi penting.

Pembahasan mengenai kedua strategi tersebut diuraikan secara komprehensif dalam publikasi ilmiah yang berjudul Tax Administration: Supporting SMEs to Get Tax Right Series: Strategic Planning. Disusun Oliver Petzold dan Peter Green, tulisan tersebut diterbitkan pada 2020 oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dalam jurnal ini, tim penulis menyatakan desain administrasi pajak berperan dalam mendorong kepatuhan wajib pajak UMKM sekaligus mengurangi biaya dalam menegakkan kepatuhan pajaknya. Secara umum, terdapat 3 tahapan yang diulas.

Baca Juga:
Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Pertama, pengembangan strategi perencanaan secara matang. Petzold dan Green menjelaskan terdapat beberapa proses yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan strategi perencanaan tersebut. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menetapkan tujuan dari strategi yang dijalankan.

Setelah memetakan tujuannya, otoritas pajak juga harus memahami bagaimana cara kerja UMKM. Pemahaman tersebut berguna untuk melakukan identifikasi cara mengurangi biaya kepatuhan dan biaya administrasi.

Kedua, proses implementasi atas perencanaan yang telah disusun. Dalam menerapkan rencana yang telah dibuat, perlu adanya dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. Dalam hal ini, komunikasi antarpihak, baik UMKM, otoritas pajak, maupun pihak lainnya, menjadi kunci keberhasilan untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM.

Baca Juga:
Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kemampuan otoritas pajak menjalankan proses perencanaan untuk meningkatan kepatuhan pajak UMKM dengan baik. Adanya ketersediaan dana juga dapat mendukung proses implementasi strategi peningkatan kepatuhan.

Selain itu, budaya pada setiap organisasi yang terlibat dalam implementasi strategi juga tidak kalah penting. Keterbukaan dan transparansi menjadi salah satu kunci keberhasilannya.

Ketiga, evaluasi atas perencanaan dan proses implementasi. Setelah strategi diterapkan, penting untuk menilai apakah strategi yang dijalankan telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Penentuan Besaran Peredaran Bruto dalam Penghitungan PPh Final UMKM

Dalam tahap ini perlu diperhatikan berbagai indikator yang mencerminkan efektivitas perencanaan dan implementasinya. Penilaian atau evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kualitas dari layanan pada saat perencanaan dijalankan telah mencapai ekspektasi UMKM dan otoritas pajak.

Selain membahas mengenai strategi dalam meningkatkan kepatuhan pajak, dalam publikasi ini juga menyajikan mengenai studi komparasi terkait strategi peningkatan kepatuhan pajak UMKM di dua negara, yaitu Indonesia dan Singapura.

Di Indonesia, strategi perpajakan untuk UMKM dilakukan melalui program Business Development Services (BDS). Melalui program ini, pemerintah Indonesia berupaya mengembangkan bisnis UMKM melalui berbagai kegiatan. Tujuan dari program tersebut ialah meningkatkan pengetahuan perpajakan UMKM dan mencari tahu mengenai peredaran usaha mereka. Edukasi pajak juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pajak, keterikatan dengan masalah perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan pajak segmen wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sementara itu, pemerintah Singapura menerapkan program Service Design Project untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM. Program ini bertujuan untuk memahami kebutuhan perpajakan mereka, mengidentifikasi masalah yang ada, serta melakukan perumusan solusi atas masalah yang dihadapi. Dalam merancang program ini, pemerintah Singapura melakukan wawancara dengan sejumlah pelaku sektor tersebut untuk mengidentifikasi kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi.

Berdasarkan hasil wawancara tersebut, pemerintah Singapura merancang berbagai layanan elektronik. Dengan program tersebut, harapannya dapat mempermudah UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan nantinya memberikan persepsi positif bagi UMKM.

Dengan menyimak tulisan ini, kita dapat memahami berbagai strategi yang dirancang secara komprehensif untuk membantu UMKM taat pajak. Pastinya, setiap negara memiliki strategi yang berbeda untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak tersebut sesuai konteks masing-masing.

Karya ilmiah ini dapat menjadi referensi bagi praktisi, akademisi, mahasiswa, dan pastinya otoritas pajak dalam membentuk kebijakan dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Senin, 29 April 2024 | 15:41 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS