KANWIL DJP SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG

3 Oknum Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi, Ini Pernyataan Resmi DJP

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:35 WIB
3 Oknum Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi, Ini Pernyataan Resmi DJP

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pernyataan resmi terkait dengan telah ditetapkannya 3 oknum pegawai pada Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam Siaran Pers Nomor: SP-7/WPJ.03/2023, DJP menyatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak,” tulis DJP dalam siaran pers tersebut, dikutip pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Otoritas menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Menurut DJP, hal tersebut seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.

DJP tidak menoleransi dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus tersebut, internal DJP telah menjalankan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Hasilnya, terhadap salah 1 tersangka, yakni Sdr. RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara 2 tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas,” imbuh DJP.

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

DJP berkomitmen menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas. Upaya perbaikan salah satunya melalui reformasi perpajakan. Reformasi itu menyangkut perbaikan dan pengembangan bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, teknologi informasi, basis data, proses bisnis, serta regulasi perpajakan.

DJP mengimbau agar masyarakat segera melapor melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan pada https://www.wise.kemenkeu.go.id/ apabila ada pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 atau email [email protected].

“DJP mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang terus konsisten melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu