SINERGI DJBC DAN DJP

2019, Peredaran Rokok Ilegal Ditekan Separuh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 September 2018 | 19:50 WIB
2019, Peredaran Rokok Ilegal Ditekan Separuh

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai akan meningkatkan kerja sama dengan Ditjen Pajak untuk memerangi rokok illegal. Sinergi ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga separuhnya pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan saat ini ada 7,04% rokok ilegal yang beredar di pasaran. Melalui sinergi dengan Otoritas Pajak, pemerintah menargetkan angka peredaran ilegal bisa susut menjadi sekitar 3% pada 2019.

“Sekarang sudah berjalan dengan Ditjen Pajak. Kalau ditemukan penyalahgunaan, kami investigasi dengan Ditjen Pajak,” katanya di Kantor Kemenkeu, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Heru mengungkapkan sinergi tersebut akan menyasar pengusaha yang berlaku curang dalam menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Langkah yang ditempuh adalah lewat penelusuran laporan pajak mulai dari pembukuan hingga laporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Menurutnya, penyalahgunaan oleh pelaku usaha dapat dengan mudah ditemukan ketika ada data pembanding dengan Ditjen Pajak. Pasalnya, otoritas akan dapat melihat selisih penyalagunaan yang dilakukan dalam laporan keuangan.

“Misalnya dia pakai pita cukai 12 batang untuk kemasan 16 batang. Itu kan ada selisihnya dan barangnya jadi lebih murah. Ya sudah kita investigasi dengan kantor pajak,” tutur Heru.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pihaknya mengimbau pelaku usaha agar menjalankan bisnis, terutama untuk produk turunan tembakau, dengan tertib. Pihaknya mengklaim celah untuk mencari keuntungan semakin ditutup oleh kerja sama lintas lembaga seperti yang dilakukan kedua otoritas.

“Kami imbau segera berpindah ke legal karena instrumen kebijakan dan operasinal akan diharmoniasi, apakah itu dalam bentuk tarif, penegakan hukum, edukasi, ataupun sosialisasi. Jadi, kalau legal justru kita lindungi,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak