KABUPATEN MALANG

2019, Pajak Sarang Burung Walet Diusulkan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 November 2018 | 16:01 WIB
2019, Pajak Sarang Burung Walet Diusulkan Dihapus

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang memberikan angin segar kepada para pengusaha sarang burung walet. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Malang berencana menghapus pajak sarang burung walet pada 2019.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menjelaskan rencana penghapusan pajak tersebut disebabkan karena menyusutnya sektor usaha sarang burung walet. Menurutnya Undang-undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya mengamanatkan untuk memajaki sektor berdasarkan potensi.

“Sektor usaha sarang burung walet kian menurun. Maka kami putuskan untuk mengajukan penghapusan pajak sarang burung walet ke pemerintah pusat. Saya perkirakan tahun 2019 pemungutan ini sudah tidak berlaku,” katanya di Kepanjen dilansir dari Malangtoday.com, Senin (26/11).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Menurutnya permohonan penghapusan pajak itu juga telah melalui proses peninjauan terlebih dahulu sejak 2016. Usai 2 tahun peninjauan, permohonan tersebut baru diserahkan Bapenda Kabupaten Malang kepada pemerintah pusat baru-baru ini.

Peninjauan itu berhasil membuktikan penerimaan pajak daerah dari usaha sektor sarang burung walet semakin menurun. Hal ini disebabkan karena hanya 6 pengusaha di sektor tersebut yang masih bergerak hingga saat ini, belum lagi ada keluhan soal terhambatnya usaha.

“Sebetulnya banyak faktor yang menyebabkan usaha sarang burung walet terhambat, seperti faktor cuaca yang mempengaruhi musim panen, bahkan karakter burung walet yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain juga menjadi penyebabnya. Keluhan ini kami terima langsung dari lapangan,” tuturnya.

Lesunya dunia usaha sarang burung walet pun terbukti dalam realisasi pajaknya yang sejauh ini hanya terealisasi Rp6,2 juta atau 62,59% dari target Rp10 juta sepanjang 2018. Dengan berbagai pertimbangan, Bapenda menilai jenis pajak ini tidak harus diberlakukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas