Ilustrasi.
KEPANJEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang memberikan angin segar kepada para pengusaha sarang burung walet. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Malang berencana menghapus pajak sarang burung walet pada 2019.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menjelaskan rencana penghapusan pajak tersebut disebabkan karena menyusutnya sektor usaha sarang burung walet. Menurutnya Undang-undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya mengamanatkan untuk memajaki sektor berdasarkan potensi.
“Sektor usaha sarang burung walet kian menurun. Maka kami putuskan untuk mengajukan penghapusan pajak sarang burung walet ke pemerintah pusat. Saya perkirakan tahun 2019 pemungutan ini sudah tidak berlaku,” katanya di Kepanjen dilansir dari Malangtoday.com, Senin (26/11).
Menurutnya permohonan penghapusan pajak itu juga telah melalui proses peninjauan terlebih dahulu sejak 2016. Usai 2 tahun peninjauan, permohonan tersebut baru diserahkan Bapenda Kabupaten Malang kepada pemerintah pusat baru-baru ini.
Peninjauan itu berhasil membuktikan penerimaan pajak daerah dari usaha sektor sarang burung walet semakin menurun. Hal ini disebabkan karena hanya 6 pengusaha di sektor tersebut yang masih bergerak hingga saat ini, belum lagi ada keluhan soal terhambatnya usaha.
“Sebetulnya banyak faktor yang menyebabkan usaha sarang burung walet terhambat, seperti faktor cuaca yang mempengaruhi musim panen, bahkan karakter burung walet yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain juga menjadi penyebabnya. Keluhan ini kami terima langsung dari lapangan,” tuturnya.
Lesunya dunia usaha sarang burung walet pun terbukti dalam realisasi pajaknya yang sejauh ini hanya terealisasi Rp6,2 juta atau 62,59% dari target Rp10 juta sepanjang 2018. Dengan berbagai pertimbangan, Bapenda menilai jenis pajak ini tidak harus diberlakukan. (Amu)