KABUPATEN BOLMUT

2 Kecamatan Ini Terdepan Serap PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 14:28 WIB
2 Kecamatan Ini Terdepan Serap PBB

BOROKO, DDTCNews - Hingga Juli 2016, data Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menunjukkan serapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertinggi berada di Kecamatan Pinogaluman dan Kecamatan Bolangitang Barat.

Bupati Bolmut Depri Pontoh mengatakan kalau Kecamatan Pinogaluman berhasil mencapai 79% dari target sebesar Rp117,4 juta, menyusul Kecamatan Bolangitang Barat dengan angka 72% dari target Rp161,4 juta.

“Para camat diharapkan dapat bekerja lebih keras tingkatkan PBB, mengingat pajak adalah sumber pendapatan daerah yang sangat penting. Karena itu, para camat yang ada di kecamatan bolmut agar terus berpacu mengumpulkan PBB,” ungkapnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Depri juga mengimbau para camat agar lebih rutin untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap wajib pajak, serta mancari solusi atas kendala yang muncul di lapangan agar dapat memenuhi target yang ditetapkan.

Selain karena berhasil menyerap PBB tertinggi di Kabupaten Bolmut, Kecamatan Pinogaluman dan Bolangitang Barat juga mendapat apresiasi dari bupati setempat karena sudah mampu mendekati target yang telah ditentukan.

Depri berharap agar kecamatan yang telah mencapai target tidak cepat puas atas prestasi yang diraihnya, karena tidak hanya PBB saja yang dituntut untuk mencapai target, tetapi atas pajak daerah lainnya pun masing-masing kecamatan diharapkan tetap dimaksimalkan penerimaannya.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

“Genjot terus penerimaannya agar bisa tuntas dan sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.

Secara rinci data serapan PBB di 6 Kecamatan Bolmut sebagai berikut: Kecamatan Pinogaluman 79%, Bolangitang Barat 72%, Bolangitang Timur 39%, Kaidipang 36%, Bintauna 33%, dan terakhir Sangkub 28%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD