KEUANGAN NEGARA

13 K/L Dapat WTP, Ini Catatan BPK

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Juni 2018 | 15.40 WIB
13 K/L Dapat WTP, Ini Catatan BPK

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP 2017 dari 13 Laporan Keuangan Kementerian Atau Lembaga (LKKL) yang berada di bawah kewenangan pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara II.

Sejumlah catatan diberikan meski seluruh kementerian dan lembaga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota II BPK RI Agus Joko Pramono. Seluruh lembaga tersebut dinilai telah memenuhi standar akutansi keuangan negara.

"Saya bersyukur setelah empat tahun memimpin, baru kali ini seluruhnya WTP. Dan saya sangat terima kasih atas seluruh Menteri dan kepala di mana dengan kerja keras para aparat dan juga dengan kerja sama yang baik dengan BPK sehingga kami bisa beri WTP. Mengingat untuk mencapai WTP bukan pekerjaan sederhana," katanya, Selasa (5/6).

Adapun ke-13 kementerian/lembaga yang mendapat WTP yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudian berlanjut ke Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PT Perusahaan Pengelola Aset, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik.

Lalu Badan Standardisasi Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Moda, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Meski diberi predikat WTP, BPK menyelipkan beberapa temuan yang harus menjadi catatan dalam pemeriksaan dari laporan keuangan LK. Catatan tersebut adalah lemahnya sistem pengendalian internal (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan. 

Karenanya dia merekomendasikan 6 hal yakni agar memperbaiki sistem informasi pelaporan keuangan dan piutang perpajakan, melakukan kebijakan penyelesaian kelebihan kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium.

Berikutnya adalah membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS rumah sakit dan peserta, sebab kalau tidak hati-hati menurutnya akan menguras sumber dana pemerintah.

"Temuan pemeriksa meskipun tidak berpengaruh secara materiil terhadap laporan keuangan, tapi harus jadi perhatian untuk dapat diselesaikan penyelesaian pengelolaan keuangan ke depannya," terangnya. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.