KEKAYAAN NEGARA

12 Tahun Ini, BPK Selamatkan Rp145 Triliun Aset Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2017 | 15:56 WIB
12 Tahun Ini, BPK Selamatkan Rp145 Triliun Aset Negara

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada periode 2005 hingga semester pertama 2017 atau dalam kurun waktu 12 tahun belakangan ini telah membantu pemerintah dalam menyelamatkan uang maupun aset negara sebesar Rp145,28 triliun.

Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan penyelamatan uang maupun aset negara sebesar Rp145,28 triliun, terdiri dari penyelamatan Rp131,58 triliun pada periode 2005-2016 dan Rp13,7 triliun pada semester pertama 2017.

“Penyelamatan uang maupun aset negara berasal dari penyerahan aset atau kas negara sebesar Rp72,61 triliun, koreksi belanja subsidi sebanyak Rp44,54 triliun dan koreksi cost recovery senilai Rp28,13 triliun,” ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kemudian, BPK telah membantu aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dalam upaya BPK membantu menegakkan hukum bersama institusi terkait.

Pada periode 2005 hingga Juni 2017, BPK melaporkan 447 temuan kepada kepolisian, kejaksaan dan KPK. BPK menilai ratusan temuan tersebut berindikasi pidana senilai Rp44,74 triliun. Namun sejauh ini baru 425 temuan atau senilai Rp43,22 triliun yang telah ditindaklanjuti.

Kemudian pada periode 2013 hingga 30 Juni 2017, BPK telah melakukan penghitungan kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp10,37 triliun dan US$2,71 miliar atau senilai Rp46,56 triliun. Temuan atas kasus Tipikor itu sedang diproses secara hukum berdasarkan permintaan kepolisian, kejaksaan dan KPK.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Selain itu BPK memberikan 14 pendapat berupa penilaian dan kesimpulan mengenai kebijakan maupun peraturan, dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Kami juga memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang menyangkut kerugian negara maupun daerah pada periode tahun 2013-2017 sebanyak 276 keterangan,” paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Senin, 05 Februari 2024 | 11:36 WIB KEUANGAN NEGARA

Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024