KABUPATEN GROBOGAN

12 Restoran Matikan Tapping Box, Petugas Terbitkan SKPDKB

Muhamad Wildan | Jumat, 10 November 2023 | 10:00 WIB
12 Restoran Matikan Tapping Box, Petugas Terbitkan SKPDKB

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan mencatat ada 12 wajib pajak restoran yang tapping box-nya tidak aktif.

Kepala Bidang Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Grobogan Rini Rachmawati mengatakan pihaknya langsung memberikan teguran terhadap wajib pajak restoran yang tidak mengaktifkan tapping box tersebut.

"Kami langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan dan memberi teguran. Mereka diminta melunasi pajak restoran serta kami turunkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB)," ujar Rini, dikutip Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

SKPDKB diterbitkan karena 12 wajib pajak restoran tersebut ditengarai menyetorkan pajak restoran lebih rendah dari yang seharusnya.

Rini menceritakan saat ini sudah ada 112 wajib pajak yang omzet dan penyetoran pajaknya diawasi menggunakan tapping box. Wajib pajak tersebut terdiri dari 73 wajib pajak restoran, 17 wajib pajak hotel, 17 wajib pajak parkir, dan 5 wajib pajak hiburan.

Menurut Rini, ketidakpatuhan memang kerap dilakukan oleh wajib pajak restoran. "Ada yang kadang memakai tapping box, kemudian melepasnya. Ada juga restoran yang tetap menyalakan tapi malah kedapatan memakai 2 alat, yang 1 milik mereka sendiri," ujar Rini seperti dilansir radarkudus.jawapos.com.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Melalui pengawasan, BPPKAD berharap kecurangan pembayaran pajak dapat diminimalisasi. Wajib pajak pun diimbau untuk tetap mengaktifkan tapping box dalam rangka mendukung pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).

"Jika kedapatan tidak memasang dan curang, kami akan kenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan 1, 2, dan 3 hingga pencabutan izin usaha dan penutupan," ujar Rini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS