PARIS, DDTCNews – Menteri Keuangan dari 10 negara Uni Eropa (European Union/EU) mengumumkan dukungannya terhadap rencana pengenaan pajak atas pendapatan para pembisnis raksasa dari bidang teknologi seperti Google Inc, Facebook Inc, Apple Inc dan Amazon.com.
Komisaris EU untuk Urusan Ekonomi dan Keuangan, Perpajakan dan Bea Cukai Pierre Moscovici mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan harus membayar pajak dengan adil, yakni dengan mewajibkan perusahaan membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh perusahaan dari negara tempat melakukan bisnis.
“Rencana aturan pajak baru ini telah mendapat dukungan dari 10 negara anggota EU. Tetapi tetap diperlukan dukungan dari semua anggota EU agar rencana untuk mengubah peraturan perpajakan EU dapat segera diterapkan,” tuturnya, Sabtu (16/9).
Kesepuluh negara anggota EU yang telah mendukung adalaha Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, Estonia, Rumania, Bulgaria, Slovenia, Yunani, Portugal dan Austria. Prancis merupakan negara yang mempelopori usulan perubahan aturan pajak atas perusahaan multinasional digital.
Adapun, dilansir dalam politico.eu, sebelumnya perusahaan multinasional digital hanya diharuskan untuk membayar pajak atas laba yang dilaporkan di negara-negara dengan tarif pajak rendah saja.
Menteri Keuangan Luksemburg Pierre Gramega mengatakan alasan utama beberapa negara anggota EU tidak setuju dengan rencana tersebut lantaran khawatir untuk mengubah status pengenaan pajak yang telah ditetapkan lebih dari satu abad yang lalu dan khawatir untuk menarik persaingan di sektor teknologi di Eropa.
Meskipun masih terdapat ketidakpastian dari para menteri keuangan negara anggota EU, Komisi Eropa menyatakan akan terus melakukan pembahasan untuk mencapai kesepakatan bersama pada akhir tahun 2017.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.