INSENTIF PAJAK

PPh Pasal 21 Pekerja Padat Karya Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 08:34 WIB
 PPh Pasal 21 Pekerja Padat Karya Dipangkas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final sebesar 2,5% selama periode tertentu kepada industri padat karya yang menanggung PPh Pasal 21 karyawannya.

Industri padat karya yang mendapatkan fasilitas ini di antaranya industri alas kaki dan tekstil/produk tekstil yang memperkerjakan pegawai langsung minimal 2.000 orang. Selain itu, perusahaan telah melakukan ekspor paling sedikit 50% dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya.

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu (PP 41/2016) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Senin (17/10).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

“Pegawai yang mendapatkan perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 adalah pegawai yang diperkirakan dalam 1 tahun memperoleh penghasilan kena pajak (PKP) tidak lebih dari Rp50 juta,” bunyi beleid tersebut.

Ketentuan pegawai tersebut didasarkan atas daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan surat pemberitahuan masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Juli 2016 dan Januari 2017.

Sementara, pegawai dengan PKP yang sudah melebihi Rp50 juta setahun akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 15% dan bersifat final sampai dengan masa pajak Desember tahun yang bersangkutan.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

“Ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 berlaku untuk masa pajak Juli 2016 sampai dengan masa pajak Desember 2017,” ungkap PP 41/2016 seperti dikutip laman Setkab.

Secara umum aturan ini bertujuan mendorong industri dalam negeri untuk lebih berorientasi pada ekspor dan memacu penyerapan tenaga kerja. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global