PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Burung Walet Masih Jadi Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 11:25 WIB
 Burung Walet Masih Jadi Potensi Pajak

MATARAM, DDTCNews – Hingga kini pajak sarang burung walet di wilayah Nusa Tenggara Barat masih tetap dipertahankan sebagai salah satu sumber potensi pajak daerah, meskipun realisasinya dari tahun ke tahun tidak pernah mencapai target.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan pajak sarang burung walet tersebut masih dipertahankan karena Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet masih berlaku hingga saat ini.

“Meskipun dari tahun ke tahun realisasi pajak sarang burung walet tidak pernah mencapai target, tetapi hingga kini masih dipertahankan,” ucapnya di Mataram, NTB, Kamis (12/17).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Dengan demikian, Syakirin dan jajarannya tidak bisa serta merta menghapus sumber pendapatan pajak daerah tersebut, kendati targetnya tidak pernah tercapai.

“Untuk target pajak sarang burung walet tahun 2016 sebesar Rp5 juta dengan realisasi hanya sebesar Rp500 ribu, karena tidak capai target tahun ini kami kembali menargetkan pajak sarang burung walet sebesar Rp5 juta,” katanya.

Menurut Syakirin, pemerintah daerah telah memiliki data tentang pengusaha sarang burung walet, tapi untuk melakukan pungutan terhadap pajak sarang burung walet belum bisa dilakukan karena pengusaha tidak memiliki izin.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

“Tanpa adanya izin usaha, kami tidak bisa menarik pajak. Jadi selama ini kami sifatnya pasif, menunggu siapa pengusaha yang mau membayar pajak atas kesadarannya sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Cokorda Sudira Muliarsa menilai keberadaan pajak sarang burung walet selama ini dinilai tidak potensional.

“Karenanya, dalam pembahasan peraturan daerah ke depan kami akan mengusulkan agar Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet bisa dihapuskan,” jelasnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Ia mengatakan, selama ini pemerintah daerah memang belum pernah mengeluarkan izin usaha sarang burung walet, sebab dari hasil pendataan yang dilakukan para pengusaha sarang burung walet tidak memiliki tempat khusus.

Seperti dilansir dalam lombokita.com, para pengusaha sarang burung walet rata-rata menggunakan rumah toko (ruko) untuk peternakan burung walet, sementara izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin-izin lainnya yang melekat pada mereka bukan izin usaha sarang burung walet.

“Jadi kami tidak bisa mengeluarkan izin usaha sarang burung walet sebagai dasar untuk penarikan pajaknya,” tutupnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara