UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA

Yuk Daftar! Ada Webinar Pajak Bahas Soal PPh Final UMKM

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 18 Mei 2021 | 14:33 WIB
Yuk Daftar! Ada Webinar Pajak Bahas Soal PPh Final UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Program Studi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta menyelenggarakan seminar bertajuk Sinergitas Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi: Tantangan Perpajakan UMKM Pasca Berakhirnya PP No 23 Tahun 2018.

Seminar ini diselenggarakan untuk menjadi ajang diskusi antara Ditjen Pajak (DJP) dan UMKM. Seminar tersebut juga ditujukan untuk menjadi wadah perguruan tinggi memberikan sumbangsih dan kontribusinya bagi masyarakat UMKM Indonesia.

Saat ini, UMKM tengah menghadapi berbagai tantangan termasuk pada bidang perpajakan akibat pandemi Covid-19. UMKM juga harus menghadapi tantangan lain terkait dengan berakhirnya periode penggunaan skema PPh final dengan tarif 0,5% sesuai dengan PP No.23/2018.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

“Untuk itu, perlu diskusi mengenai kesiapan UMKM dalam menghadapi perubahan peraturan serta upaya DJP dalam mendukung UMKM menunaikan kewajiban pajaknya dalam kondisi pandemi ini,” sebut panitia, dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Acara ini akan menghadirkan tiga pembicara antara lain Kepala Kanwil DJP DI Yogyakarta Yoyok Satiotomo, Ketua Umum Kadin DI Yogyakarta GKR Mangkubumi, dan Ketua Umum Atpetsi sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam.

Dosen Prodi Akuntansi FBE Universitas Atma Jaya Yogyakarta sekaligus Pengurus IAI Wilayah Yogyakarta Totok Budisantosa akan hadir sebagai moderator. Seminar ini digelar pada Kamis, 27 Mei 2021 pukul 09.00—12.00 WIB melalui Zoom Apps.

Baca Juga:
Sudah Serahkan Suket Tapi Tidak Dipotong 0,5%, DJP: Bisa Dikreditkan

Peserta yang berminat dapat mendaftar melalui https://bit.ly/sem-akt2021. Pendaftaran dapat dilakukan paling lambat pada 25 Mei 2021. Agenda ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum. Seminar ini juga memberikan 3 SKP bagi peserta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Acara ini juga menyediakan doorprize menarik untuk peserta yang beruntung dan konsultasi pajak gratis langsung dari pakarnya. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung 08174870749 (Fitria) atau 089671466425 (Elis).

Seperti diatur dalam Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh Final berlaku paling lama 3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT). Sementara itu, untuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma berlaku paling lama 4 tahun. Selanjutnya, bagi orang pribadi berlaku paling lama 7 tahun.

Dengan demikian, wajib pajak yang sudah memanfaatkan skema PPh Final sejak 2018 harus kembali menggunakan tarif PPh umum. Adapun untuk PT akan berakhir pada 2021. Selanjutnya, disusul CV, koperasi, atau firma yang akan berakhir pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Senin, 01 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Serahkan Suket Tapi Tidak Dipotong 0,5%, DJP: Bisa Dikreditkan

Kamis, 21 Maret 2024 | 14:22 WIB KONSULTASI PAJAK

Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan dari Luar Negeri Tak Bisa Dikenai PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara