PELAPORAN SPT TAHUNAN

WP Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Rp100 Ribu, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Januari 2022 | 12:00 WIB
WP Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Rp100 Ribu, Ini Kata DJP

Petugas dari KP2KP Sidrap memberikan konsultasi. (sumber: Ditjen Pajak)

SIDENRENG RAPPANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, terus memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban yang perlu dipenuhi. Salah satunya, terkait kewajiban dalam melaporkan surat pembertahuan (SPT) Tahunan.

Seperti yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap di Sulawesi Selatan belum lama ini. Petugas memberikan layanan konsultasi tatap muka tentang tagihan terhadap sanksi adminitrasi perpajakan.

Kepala KP2KP Sidrap, Hairul, menyebutkan beberapa wajib pajak yang mendatangi KP2KP Sidrap mengaku bingung karena mendapat tagihan atas sanksi administrasi pajak sejumlah Rp100.000. Nilai tersebut merupakan sanksi akibat SPT Tahunan yang tidak dilaporkan.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

"Mereka [wajib pajak] beranggapan SPT Tahunan dilaporkan oleh bendahara tempat pemberi kerja," ujar Hairul dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Selasa (11/1/2021).

Hairul menambahkan, wajib pajak yang hadir sebenarnya tidak mempermasalahkan sanksi yang harus dibayarkan. Namun, mereka mengaku memerlukan bimbingan dan konsultasi terkait kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan.

"Mohon kami dibimbing untuk pelaporan pajak tahunan, Pak, agar tidak kena denda lagi. Kami belum paham dan kami kira pajak kami sudah dilaporkan oleh bendahara kantor," kata salah satu wajib pajak.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Pihak KP2KP Sidrap pun menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak, sedangkan bendahara pemberi kerja hanya memotong pajak atas karyawan dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada yang bersangkutan.

"Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak, bendahara hanya memotong pajak Bapak Ibu, lalu di awal tahun-tahun berikutnya memberikan bukti potong pajak A2 yang selanjutnya bapak dan ibu laporkan di SPT Tahunan," ujar Fata selaku tim penyuluh KP2KP Sidrap.

Tim penyuluh KP2KP Sidrap juga memberikan edukasi tentang ketentuan, jangka waktu, dan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh kepada wajib pajak. Baca "Jangan Telat Lapor SPT! Ingat Lagi, Ini Sanksi Dendanya".

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 11 Januari 2022 | 23:49 WIB

Dalam hal ini, sosialisasi berperan penting untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak, sehingga dapat membantu wajib pajak yang sedang berusaha untuk patuh

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS