ADMINISTRASI PAJAK

WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

Dian Kurniati | Rabu, 17 April 2024 | 13:00 WIB
WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

JAKARTA, DDTCNews - Sejak 1 Mei 2022 lalu, Ditjen Pajak (DJP) menutup saluran e-SPT untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan. Kini, pelaporan SPT Tahunan PPh badan bisa dilakukan melalui e-form.

Kendati begitu, ternyata ada wajib pajak yang mengaku masih bisa menggunakan aplikasi e-SPT dalam pelaporan SPT Tahunan. Bagaimana bisa?

"Aplikasinya [e-SPT] masih bisa saja jika ingin dibuka. Namun, jika wajib pajak ingin upload CSV yang dibuat dari aplikasi e-SPT tidak akan bisa dilaporkan melalui e-filing," cuit contact center Kring Pajak DJP saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun mengaku sudah melaporkan SPT PPh badan untuk tahun pajak 2023 melalui e-SPT dan upload di e-filing. Dia pun mengaku mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atas pelaporan SPT Tahunan badan tersebut.

"Apakah laporan SPT saya sah? Mengingat saya masih bisa menggunakan e-SPT?" tanya netizen.

Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2022, aplikasi e-SPT sudah resmi ditutup sejak 1 Mei 2022. Sebagai gantinya, wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT Tahunan kini dapat menggunakan aplikasi e-form atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Apabila menyampaikan SPT Tahunan badan menggunakan e-form PDF, terdapat beberapa kemudahan yang dapat dirasakan wajib pajak. Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT.

Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Keempat, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Kelima, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Keenam, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.

"Apabila wajib pajak ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan 1771 untuk tahun pajak 2022, silakan dilaporkan melalui e-form PDF di DJP Online atau melalui PJAP," bunyi cuitan DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini