Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki ruang untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Hal ini diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ketentuan soal pengurangan/penghapusan sanksi tersebut kembali disampaikan otoritas pajak melalui sosialisasi yang digelar KPP Pratama Surabaya Karangpilang bersama Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III. Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Surabaya Karangpilang Rindhang Tri Anggono menyebutkan, sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.
"Kepatuhan perlu ditingkatkan agar wajib pajak terhindar dari sanksi. Wajib pajak bisa aktif berkonsultasi dengan tim penyuluh atau account representative (AR) masing-masing bila menemui kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakan," kata Rindhang dilansir pajak.go.id, Rabu (26/10/2022).
Dia menjelaskan program pengurangan sanksi administrasi juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Rindhang menyampaikan permohonan pengurangan sanksi diajukan wajib pajak apabila perhitungan besaran sanksi dalam SKP/STP tersebut tidaklah benar. Sementara permohonan penghapusan sanksi, imbuh Rindhang, diajukan apabila wajib pajak merasa sanksi tersebut tidak seharusnya dikenakan.
Setidaknya ada 4 persyaratan yang bersifat kumulatif bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Keempatnya, yakni sanksi tersebut timbul karena kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP, telah melaporkan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan, telah melunasi pokok pajak, serta tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Pemateri sosialisasi oleh KPP Pratama Surabaya Karangpilang Yulaikah menambahkan pengurangan sanksi yang ditawarkan cukup variatif. Misalnya,untuk STP kegiatan pengawasan akan diberikan pengurangan sanksi berkisar 40%-75% dan atas SKP atau STP hasil pemeriksaan akan diberikan pengurangan sanksi sebesar 30%-60%.
"Kebijakan ini hanya dilaksanakan pada periode 22 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 saja, sehingga wajib pajak yang hendak memanfaatkan kebijakan tersebut dapat segera mengajukan permohonan di KPP terdaftar," kata Yulaikah.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, kantor pajak juga menyampaikan informasi mengenai perubahan pengaturan sanksi administrasi sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan. Terbitnya UU tersebut mengakibatkan besaran sanksi bunga per bulan kini tidak lagi dikenakan dengan tarif tetap sebesar 2%.
Tarif sanksi bunga per bulan kini mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan ditambah uplift factor sesuai dengan tingkat kesalahan wajib pajak dan dibagi 12. Uplift factor tersebut mulai dari 0% sampai dengan 15% tergantung pada tingkat kesalahan wajib pajak dan tersebar pada beberapa pasal. (sap)