ADMINISTRASI PAJAK

WP Beromzet Kurang Rp4,8 M Bisa Pilih PP 23 atau Norma, Apa Bedanya?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Oktober 2022 | 10.55 WIB
WP Beromzet Kurang Rp4,8 M Bisa Pilih PP 23 atau Norma, Apa Bedanya?

Pegawai menata kain batik motif khas Kalimantan Tengah yang dijual di Toko Moneng Galeri, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi dengan peradaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar bisa memilih menjalankan kewajiban pajaknya dengan 2 opsi. Pertama, mengikuti ketentuan PP 23/2018 dengan tarif PPh final 0,5%. Kedua, menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto yang dikenakan pajak dengan ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-17/PJ/2015.

Namun, perlu dicatat bahwa keduanya ada plus-minus. Wajib pajak perlu memahami opsi mana yang lebih baik diikuti sesuai dengan kondisi usaha mereka. Lantas apa beda keduanya?

"Perbedaan pertama, ketentuan NPPN hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha/pekerjaan bebas," ujar akun resmi Ditjen Pajak (DJP) @kring_pajak, dikutip Jumat (28/10/2022). 

Sementara ketentuan PP 23/2018 bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Ingat, ada perbedaan periode pemberlakuan terhadap masing-masing jenis wajib pajak yang menggunakan PP 23/2018. 

Perbedaan kedua, wajib pajak yang menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan terlebih dulu kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Jika tidak menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak dianggap memilih melakukan pembukuan, bukan pencatatan. 

"Sedangkan wajib pajak yang memakai PP 23/2018 tidak wajib memberitahuan kepada DJP bahwa akan menggunakan ketentuan tersebut," imbuh @kring_pajak. 

Ketiga, apabila seorang wajib pajak yang menggunakan NPPN mendapatkan penghasilan objek PPh dari pemotong PPh, penghasilan tersebut akan dipotong PPh oleh pemotong PPh sesuai ketentuan umum PPh. Sementara itu, apabila wajib pajak yang menggunakan PP 23/2018 mendapatkan penghasilan objek PPh dari pemotong PPh, atas penghasilan tersebut bisa diberikan surat keterangan PP 23/2018 agar dikenakan PPh sesuai ketentuan PP 23/2018. 

"Baik wajib pajak yang memakai ketentuan PP 23/2018 dan wajib pajak yang memakai NPPN adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu," kata DJP. 

Perlu dipahami juga, apabila seorang wajib pajak yang menggunakan PP 23/2018 mencatatkan omzet melebihi Rp4,8 miliar, wajib pajak tersebut hanya dapat menggunakan fasilitas PPh final PP 23/2018 sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan. Dalam kasus tersebut, wajib pajak perlu menggunkaan PPh berdasarkan ketentuan umum. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.