KOTA DEPOK

Wow, Setoran Pajak PBB di Kota Depok Lampaui Target

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Oktober 2020 | 10:00 WIB
Wow, Setoran Pajak PBB di Kota Depok Lampaui Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok mencatatkan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp234,26 miliar, atau 121,10% dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp193,45 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, Muhammad Reza mengatakan realisasi tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau 30 September 2020.

"Alhamdulillah, dengan upaya yang kita lakukan, akhir September 2020, raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih," katanya, dikutip Minggu (11/10/2020).

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Reza menuturkan Pemkot Depok mengapresiasi masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Menurutnya, pendapatan dari pajak ini digunakan untuk memajukan pembangunan di Kota Depok.

Meski begitu, lanjutnya, upaya penagihan akan terus digencarkan. Ini dilakukan bersamaan dengan sosialisasi secara masif, termasuk pembebasan sanksi administrasi serta penagihan aktif bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB).

"Pembebasan sanksi administrasi berupa denda juga kita perpanjang hingga 31 Desember. Jadi, masyarakat bisa tetap bayar tanpa denda (jika ada tunggakan)," tuturnya seperti dilansir validnews.com.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Untuk diketahui, Pemkot Depok sebelumnya sudah berkali-kali memperpanjang pemberian insentif PBB-P2. Semula, insentif hanya berlaku hingga 31 Agustus, tetapi diperpanjang menjadi 30 September 2020.

Dalam perjalanannya, insentif berupa pembebasan denda tersebut diperpanjang hingga akhir Desember 2020."Biasanya saat tidak ada Covid-19, pembayaran PBB akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari batas waktu yang ditentukan," ujar Reza. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP