PMK 26/2024

Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 07 Mei 2024 | 18:30 WIB
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Importir yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang dengan rush handling harus memenuhi kewajiban kepabeanan.

Kewajiban kepabeanan tersebut berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang. Apabila importir tidak memenuhi kewajiban tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi.

“Pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap importir yang tidak memenuhi kewajiban pabean ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, yang besarnya 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi,” bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024.

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Selain denda, permohonan rush handling berikutnya dari importir yang bersangkutan tidak akan dilayani selama 60 hari. Penghentian layanan tersebut berlaku pada seluruh kantor pabean terhitung sejak tanggal permohonan rush handling diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean impor.

Sebagai informasi, pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Simak Apa Itu Rush Handling?

Layanan ini membuat barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Hal ini berarti layanan rush handling bisa membuat barang impor dikeluarkan lebih cepat. Simak Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Simak Kemenkeu Perinci Jenis Jaminan pada Layanan Rush Handling, Apa Saja?

Atas barang impor dengan rush handling yang telah diserahkan jaminannya akan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk akan memberikan persetujuan pengeluaran barang.

Meski mendapat rush handling dan barang telah dikeluarkan, importir tetap harus melunasi pungutan yang terutang. Adapun pungutan tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang.

Baca Juga:
Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Apabila importir tidak memenuhi kewajiban kepabeanannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka akan terkena sanksi. Sanksi tersebut berupa pengenaan denda 10% dari bea yang wajib dilunasi serta penghentian layanan permohonan rush handling selama 60 hari.

Selain itu, pejabat bea dan cukai dapat mencairkan jaminan yang telah diserahkan importir yang bersangkutan. Padahal apabila memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai dengan ketentuan, importir dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai