KOTA CIREBON

Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

Dian Kurniati | Selasa, 07 Mei 2024 | 14:00 WIB
Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah 1 BPKPD Kota Cirebon Agung Kemal Hasan mengatakan penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Selain penghapusan denda, pemkab juga memberikan diskon pokok PBB-P2.

"Kami ingin memberikan keringanan kepada masyarakat dengan pembebasan denda administrasi," katanya, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Agung mengatakan penghapusan denda PBB-P2 diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran pada 1 Mei hingga 30 September 2024. Batas waktu periode penghapusan denda pada 30 September 2024 tersebut juga bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

Penghapusan denda diberikan untuk masa pajak 2010 hingga 2023.

Kemudian, pemkot juga memberikan diskon pokok PBB-P2. Kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 pada periode Mei hingga Juni 2024, diberikan diskon sebesar 40%.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Kemudian, diskon 30% diberikan kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 pada periode Juli hingga Agustus 2024. Adapun untuk wajib pajak yang membayar PBB-P2 pada periode pada September 2024, diberikan diskon 20%.

Agung menyebut tunggakan PBB-P2 biasanya terjadi pada lahan kosong atau tanah dan bangunan yang tidak dihuni. Dia pun berharap periode penghapusan denda dan diskon ini dimanfaatkan wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya.

Di sisi lain, dia menjelaskan kalangan tertentu seperti veteran, pensiunan, dan masyarakat kurang mampu juga dapat memperoleh diskon pembayaran PBB-P2. Syaratnya yakni menunjukkan keterangan yang menunjukkan status mereka sebagai kalangan tersebut.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Misal pada pensiunan pegawai pemerintah atau veteran, harus melampirkan surat keputusan (SK) pensiun atau SK veteran.

"Sedangkan warga kurang mampu, juga harus menyertakan bukti keterangan," ujarnya dilansir fajarcirebon.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN