UU PPh

Warisan Bebas Pajak Tak Terbatas Hubungan Keluarga, Beda dengan Hibah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2023 | 09:45 WIB
Warisan Bebas Pajak Tak Terbatas Hubungan Keluarga, Beda dengan Hibah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta warisan bukan objek pajak. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Karenanya, harta warisan tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

Ketentuan soal warisan yang bukan objek PPh memang sedikit berbeda dengan harta hibah. Pada warisan, ketentuan bebas pajak tidak dibatasi pada hubungan sedarah lurus satu derajat seperti yang terjadi atas harta hibah.

"Warisan berupa uang tunai dan mobil bukan objek PPh. Sementara warisan berupa tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari PPh menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPh sesuai PER-30/PJ/2009," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pernyataan netizen, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Secara umum, warisan bukanlah objek PPh dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Penerima harta warisan perlu melengkapi dokumen legal seperti Akta Waris yang diterbitkan notaris sebelum pengajuan kepemilikan.

Walaupun warisan bukanlah objek pajak, warisan tetap harus diungkapkan di SPT Tahunan.

Sementara itu, ketentuan pada harta hibah ada sedikit perbedaan. Harta hibah juga bisa dikecualikan sebagai objek pajak, dengan syarat harta hibahan diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Ketentuan lain soal hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah tidak boleh ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI