KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Ungkap Alasan Diskon PPnBM Mobil & PPN Rumah DTP Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 25 Januari 2022 | 15:53 WIB
Wamenkeu Ungkap Alasan Diskon PPnBM Mobil & PPN Rumah DTP Diperpanjang

Suasana komplek perumahan di Gading Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (31/12/2021). Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk perumahan pada Januari hingga Juni 2022 dengan pengurangan insentifnya sebesar 50 persen. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan (PPN) rumah DTP.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perpanjangan periode insentif diperlukan untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif dan properti. Menurutnya, kedua sektor tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi sehingga pemulihannya juga memiliki multiplier effect yang besar.

"Kenapa dua ini diperpanjang? Properti itu biasanya konten lokalnya tinggi untuk properti [kelas] bawah, sedang, dan menengah. Multiplier effect-nya tinggi," katanya dalam Indonesia Economic Outlook (IEO) 2022 yang diadakan HIPMI, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Suahasil mengatakan sektor otomotif dan properti menjadi sektor penting yang dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Dengan multiplier effect yang besar, pemberian insentif juga diharapkan mampu mempercepat pemulihan usaha lain yang mendukung kedua sektor tersebut.

Dia menjelaskan sektor otomotif dan properti memiliki kesamaan karena sempat mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Selain itu, kegiatan bisnis kedua sektor tersebut juga melibatkan ratusan jenis industri lain di dalam negeri.

Suahasil berharap perpanjangan insentif PPN rumah DTP dan PPnBM DTP akan efektif meningkatkan penjualan pada tahun ini sehingga dampaknya pada pemulihan ekonomi semakin kuat.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

"Katanya kendaraan bermotor lumpuh, saat pandemi orang enggak beli mobil, makanya numpuk dan dikasih pembebasan pajak sedikit, jadi penjualan mulai meningkat," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan akan memperpanjang insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP, Pada PPnBM mobil DTP, skemanya akan berubah dari tahun lalu karena kini hanya menyasar mobil seharga Rp200 juta ke bawah dan Rp200-Rp250 juta.

Pada mobil seharga Rp200 juta ke bawah atau tipe low cost green car (LCGC) yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, kini diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 3% sehingga masyarakat membayar PPnBM 0%.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 2% pada kuartal II/2022 dan hanya 1% pada kuartal III/2022.

Sementara pada mobil seharga Rp200-Rp250 juta yang dikenakan pajak 15%, insentif 50% hanya akan diberikan pada kuartal I/2022 sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%. Memasuki kuartal II/2022, tidak ada insentif yang diberikan sehingga PPnBM atas mobil harus dibayar penuh.

Adapun mengenai insentif PPN rumah DTP, rencananya akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022. Besaran insentifnya juga akan berkurang separuh dari tahun lalu.

Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, rencananya insentif PPN DTP hanya diberikan 50%. Sementara pada penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 25%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya