PENEGAKAN HUKUM
Wamenkeu: TPPU Baru Bisa Ditindaklanjuti Jika Ada Tindak Pidana Asal
Muhamad Wildan | Minggu, 19 Maret 2023 | 13:00 WIB
Wamenkeu: TPPU Baru Bisa Ditindaklanjuti Jika Ada Tindak Pidana Asal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hanya dapat ditindaklanjuti apabila terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tindak pidana asal seperti tindak pidana di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai bakal dikembangkan menjadi TPPU berdasarkan laporan yang diterima Kemenkeu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita teliti ini ke siapa saja, ke pihak-pihak mana saja, baik orang maupun badan. Jadi dilihat itu keterkaitan, jejaringnya ke mana saja, dan itu kemudian yang dipahami sebagai berapa uang yang beredar itu," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Sejak berlakunya UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, lanjut Suahasil, Ditjen Pajak (DJP) telah menindak 17 kasus TPPU.

"Terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada vonisnya," ujarnya.

Dalam proses pembuktian kasus TPPU, pihak-pihak yang terkait harus membuktikan bahwa harta yang dimilikinya bukanlah harta yang berasal dari TPPU. Bila pihak tidak dapat membuktikan, aset akan disita.

Baca Juga:
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

"Ini sudah Rp7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan bahwa ini adalah bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait itu. Ini pun sudah dilaporkan oleh PPATK, dilaporkan juga oleh DJP," tutur Suahasil.

Terkait dengan laporan PPATK perihal transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu, Suahasil menilai DJP dan DJBC perlu menelisik satu per satu keterkaitan aliran dana tersebut dengan tindak pidana pajak, kepabeanan, dan cukai.

"Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun, tetapi cara kita melakukan ini kan benar-benar harus didalami," katanya. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi