PENEGAKAN HUKUM

Wamenkeu: TPPU Baru Bisa Ditindaklanjuti Jika Ada Tindak Pidana Asal

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Maret 2023 | 13:00 WIB
Wamenkeu: TPPU Baru Bisa Ditindaklanjuti Jika Ada Tindak Pidana Asal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hanya dapat ditindaklanjuti apabila terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tindak pidana asal seperti tindak pidana di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai bakal dikembangkan menjadi TPPU berdasarkan laporan yang diterima Kemenkeu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita teliti ini ke siapa saja, ke pihak-pihak mana saja, baik orang maupun badan. Jadi dilihat itu keterkaitan, jejaringnya ke mana saja, dan itu kemudian yang dipahami sebagai berapa uang yang beredar itu," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Sejak berlakunya UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, lanjut Suahasil, Ditjen Pajak (DJP) telah menindak 17 kasus TPPU.

"Terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada vonisnya," ujarnya.

Dalam proses pembuktian kasus TPPU, pihak-pihak yang terkait harus membuktikan bahwa harta yang dimilikinya bukanlah harta yang berasal dari TPPU. Bila pihak tidak dapat membuktikan, aset akan disita.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

"Ini sudah Rp7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan bahwa ini adalah bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait itu. Ini pun sudah dilaporkan oleh PPATK, dilaporkan juga oleh DJP," tutur Suahasil.

Terkait dengan laporan PPATK perihal transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu, Suahasil menilai DJP dan DJBC perlu menelisik satu per satu keterkaitan aliran dana tersebut dengan tindak pidana pajak, kepabeanan, dan cukai.

"Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun, tetapi cara kita melakukan ini kan benar-benar harus didalami," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP