INDIA

Wajib Pajak Lansia Bakal Dibebaskan dari Kewajiban Lapor SPT

Muhamad Wildan
Rabu, 03 Februari 2021 | 10.17 WIB
Wajib Pajak Lansia Bakal Dibebaskan dari Kewajiban Lapor SPT

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana membebaskan para wajib pajak lanjut usia (lansia) berumur 75 tahun atau lebih dari kewajiban pelaporan SPT pajak penghasilan.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan keringanan ini hanya diberikan pada wajib pajak lansia yang penghasilannya sepenuhnya bersumber dari pensiun atau bunga.

"Untuk warga lansia yang penghasilannya bersumber dari pensiun dan bunga, mereka dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT. Bank yang membayarkan pensiun atau bunga akan langsung memotong pajak atas penghasilan tersebut," katanya, dikutip Rabu (3/2/2021).

Syarat lainnya yang harus dipenuhi wajib pajak lansia agar dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT adalah pensiun dan bunga yang diterima wajib pajak dibayarkan oleh bank yang sama, bukan oleh dua bank yang berbeda.

Dengan demikian, wajib pajak lansia yang hendak memanfaatkan fasilitas ini harus mendeklarasikan bank pembayar pensiun dan bunga kepada otoritas pajak.

Sementara itu, Sekretaris Keuangan India Ajay Bhushan Pandey menilai kebijakan ini bakal efektif memangkas beban kepatuhan bagi wajib pajak lansia.

"Kebanyakan wajib pajak lansia hanya memiliki penghasilan yang bersumber dari pensiun dan bunga deposito. Bagi lansia, pelaporan pajak lewat SPT amatlah kompleks," ujarnya seperti dilansir livemint.com.

Di lain pihak, CEO Paisabazaar Naveen Kukreja memberikan beberapa masukan kepada pemerintah. Menurutnya, pemerintah perlu memperjelas ketentuan mengenai wajib pajak lansia yang memiliki penghasilan bunga yang bersumber dari banyak bank.

"Pemerintah perlu memperjelas apakah wajib pajak lansia yang memiliki penghasilan bunga dari banyak bank bisa dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.