PIDANA PERPAJAKAN

Wajib Pajak Kena Vonis di Pengadilan, DJP Tak Bisa Terbitkan SKP Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2022 | 17:35 WIB
Wajib Pajak Kena Vonis di Pengadilan, DJP Tak Bisa Terbitkan SKP Lagi

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) terhadap wajib pajak yang sudah mendapat vonis di pengadilan.

Dalam Taxlive bertajuk Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Perpajakan, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan ketentuan tersebut berlaku setelah dihapuskannya Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 15 ayat (4) UU KUP melalui UU Cipta Kerja.

“Dulu saat UU KUP belum diubah dengan UU Cipta Kerja, setelah [wajib pajak] divonis oleh pengadilan negeri, DJP masih bisa menerbitkan SKP,” kata Giyarso, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Giyarso mengatakan ketika vonis sudah diberikan, wajib pajak harus membayar kerugian pada pendapatan negara (KPPN) beserta sanksi administrasi. Setelah wajib pajak melunasi semua kewajibannya tersebut, jika mengacu pada ketentuan yang lama, DJP tetap bisa menerbitkan SKP.

Menurut Giyarso, kondisi yang muncul dari implementasi ketentuan yang lama telah menyebabkan tidak adanya kepastian hukum untuk wajib pajak yang telah melunasi seluruh kewajibannya dalam vonis dari pengadilan.

Dengan ketentuan baru dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, ada kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah divonis dan telah membayar seluruh kewajibannya. Pasalnya, DJP tidak akan dilakukan pemeriksaan kembali melalui penerbitan SKP.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

“Jangan sampai dobel-dobel. Kasihan wajib pajaknya,” kata Giyarso.

Seperti diberitakan sebelumnya, bentuk-bentuk tindak pidana pajak diatur dalam 3 pasal dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Ketiganya adalah Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A. Simak pula ‘Ini Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Perpajakan, DJP: Tolong Dihindari’. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT