PROVINSI DKI JAKARTA

Wah! Ternyata Mantan Presiden dan Wapres Bisa Bebas Pungutan PBB-P2

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 11 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Wah! Ternyata Mantan Presiden dan Wapres Bisa Bebas Pungutan PBB-P2

Ilustrasi. Presiden ke-3 RI (Almarhum) B.J. Habibie melambaikan tangan saat akan menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2015 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015). ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk sejumlah pihak. Dua di antaranya adalah mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Ketentuan pembebasan PBB-P2 ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 42/2019 s.t.d.d. Pergub DKI Jakarta 19/2021. Pembebasan pajak diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa, perjuangan, dan pengabdian yang telah diberikan oleh mantan presiden dan mantan wapres selama menjabat kepada bangsa dan negara.

"Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak: … orang pribadi mantan presiden dan mantan wakil presiden…," bunyi pertimbangan Pergub DKI Jakarta 42/2019, dikutip pada Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini hanya berlaku berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopi KTP pemohon yang terdaftar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia. Ketiga, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Adapun pembebasan PBB-P2 ini diberikan untuk 1 objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, dalam konteks ini mantan presiden dan mantan wakil presiden. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tinggal nonkomersial atau satuan rumah susun.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Permohonan pembebasan PBB-P2 ini dapat juga diajukan oleh janda/duda atau keluarga dari mantan presiden/wapres apabila mantan presiden/wapres yang diberikan pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia.

Permohonan pembebasan PBB-P2 oleh janda/duda atau keluarga dari mantan presiden dan mantan wakil presiden dapat diberikan dengan ketentuan hanya sampai dengan garis keturunan 3 derajat ke bawah.

Selain itu, permohonan juga harus dilengkapi dengan fotokopi buku nikah atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Dalam hal syarat fotokopi buku nikah atau KK tidak dapat dipenuhi maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan. Putusan pengadilan tersebut secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Format surat permohonan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam Format 1 Lampiran Pergub DKI Jakarta 42/2019 s.t.d.d. Pergub DKI Jakarta 19/2021. Selain mantan presiden dan mantan wakil presiden, sejumlah pihak lain juga mendapat pembebasan PBB-P2 dari pemprov DKI Jakarta.

Pihak-pihak yang juga mendapat pembebasan PBB-P2, antara lain guru, tenaga kependidikan dan/atau dosen, serta tenaga kependidikan perguruan tinggi; veteran dan perintis kemerdekaan; penerima gelar pahlawan nasional; penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden; mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta; purnawirawan TNI/POLRI; dan/atau pensiunan PNS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan