KABUPATEN MALANG

Wah, Setoran Pajak Daerah Ini Sudah Melebihi Target

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Desember 2020 | 11:01 WIB
Wah, Setoran Pajak Daerah Ini Sudah Melebihi Target

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak daerah di Kabupaten Malang, Jawa Timur diklaim tidak mengalami tekanan besar akibat pandemi Covid-19.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Arya Wedhantara mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir November 2020 mencapai Rp249 miliar. Jumlah tersebut melampaui target dalam APBD Perubahan 2020 senilai Rp213,5 miliar.

"Sampai akhir bulan November kemarin sudah surplus lebih dari Rp36,2 miliar," katanya, dikutip pada Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Made mengatakan pandemi Covid-19 tidak mengendurkan kinerja Bapenda dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Penggalian potensi penerimaan masih dilakukan untuk mendapatkan setoran pajak yang optimal.

Menurutnya, kinerja pajak daerah yang tidak terlalu tertekan dampak pandemi juga diikuti pos pendapatan asli daerah (PAD) lainnya. Dia menyebutkan hampir seluruh sektor penunjang PAD di Kabupaten Malang mengalami surplus penerimaan.

Dia menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah yang berhasil melampaui target merupakan capaian luar biasa di tengah tekanan ekonomi. Made menyatakan realisasi penerimaan pajak daerah masih memiliki potensi memenuhi target pajak daerah pada 2019.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Pada tahun lalu, target pajak daerah di Kabupaten Malang dipatok senilai Rp266,5 miliar. Sementara itu, realisasi setoran pajak daerah pada tahun lalu mencapai Rp298 miliar atau surplus 12% dari target.

“Jika melihat potensi yang ada, perkiraan pendapatan pajak daerah tahun ini (2020) mendekati penghasilan di tahun 2019. Kami rasa capaian saat ini sebenarnya sudah cukup lumayan, mengingat memang kondisi sekarang ini sedang pandemi covid-19," imbuhnya seperti dilansir jatimtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN