KURS PAJAK 18 NOVEMBER - 24 NOVEMBER 2020

Wah, Rupiah Masih Menguat Terhadap Semua Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 November 2020 | 09:35 WIB
Wah, Rupiah Masih Menguat Terhadap Semua Mata Uang Negara Mitra

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan reli penguatan untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Rupiah dipatok menguat terhadap seluruh mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.128. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 18—24 November 2020 tersebut konsisten turun dari pekan lalu yang berada pada level Rp14.420 per dolar AS.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia dengan nilai kurs pajak senilai Rp10.274,02 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.431,14 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.425,70 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.480,25 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga mengalami penurunan nilai kurs pajak dengan posisi Rp10.479,16 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota tersebut turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp10.661,28 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.694, 82. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp17.024,07 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 49/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 November 2020 - 24 November 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.128,00 -292,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.274,02 -157,12
3 Dolar Kanada (CAD) 10.787,22 -238,96
4 Kroner Denmark (DKK) 2.241,58 -43,90
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.822,02 -37,70
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.425,70 -54,55
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.687,72 -39,45
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.550,22 -10,51
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.657,46 -241,44
10 Dolar Singapura (SGD) 10.479,16 -182,12
11 Kroner Swedia (SEK) 1.633,09 -21,58
12 Franc Swiss (CHF) 15.450,69 -469,90
13 Yen Jepang (JPY) 13.455,30 -429,99
14 Kyat Myanmar (MMK) 10,66 -0,22
15 Rupee India (INR) 189,76 -3,95
16 Dinar Kuwait (KWD) 46.174,94 -947,94
17 Rupee Pakistan (PKR) 89,23 -1,13
18 Peso Philipina (PHP) 292,62 -5,93
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.766,86 -77,83
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 76,08 -1,57
21 Bath Thailand (THB) 467,11 -0,48
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.471,63 -181,15
23 Euro Euro (EUR) 16.694,82 -329,25
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.139,81 -39,27
25 Won Korea (KRW) 12,70 -0,09

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP