KURS PAJAK 18 NOVEMBER - 24 NOVEMBER 2020

Wah, Rupiah Masih Menguat Terhadap Semua Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 November 2020 | 09.35 WIB
Wah, Rupiah Masih Menguat Terhadap Semua Mata Uang Negara Mitra

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan reli penguatan untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Rupiah dipatok menguat terhadap seluruh mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.128. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 18—24 November 2020 tersebut konsisten turun dari pekan lalu yang berada pada level Rp14.420 per dolar AS.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia dengan nilai kurs pajak senilai Rp10.274,02 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.431,14 per dolar Australia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.425,70 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.480,25 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga mengalami penurunan nilai kurs pajak dengan posisi Rp10.479,16 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota tersebut turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp10.661,28 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.694, 82. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp17.024,07 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 49/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 November 2020 - 24 November 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.128,00-292,00
2Dolar Australia (AUD)10.274,02-157,12
3Dolar Kanada (CAD)10.787,22-238,96
4Kroner Denmark (DKK)2.241,58-43,90
5Dolar Hongkong (HKD)1.822,02-37,70
6Ringgit Malaysia (MYR)3.425,70-54,55
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.687,72-39,45
8Kroner Norwegia (NOK)1.550,22-10,51
9Poundsterling Inggris (GBP)18.657,46-241,44
10Dolar Singapura (SGD)10.479,16-182,12
11Kroner Swedia (SEK)1.633,09-21,58
12Franc Swiss (CHF)15.450,69-469,90
13Yen Jepang (JPY)13.455,30-429,99
14Kyat Myanmar (MMK)10,66-0,22
15Rupee India (INR)189,76-3,95
16Dinar Kuwait (KWD)46.174,94-947,94
17Rupee Pakistan (PKR)89,23-1,13
18Peso Philipina (PHP)292,62-5,93
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.766,86-77,83
20Rupee Sri Lanka (LKR)76,08-1,57
21Bath Thailand (THB)467,11-0,48
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.471,63-181,15
23Euro Euro (EUR)16.694,82-329,25
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.139,81-39,27
25Won Korea (KRW)12,70-0,09

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.