KURS PAJAK 17 JUNI-23 JUNI 2020

Wah, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juni 2020 | 09:15 WIB
Wah, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Reli penguatan rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan berlanjut. Rupiah dipatok menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.111. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 17—23 Juni 2020 tersebut turun dari pekan sebelumnya yang berada di level Rp14.194 per dolar AS.

Pelemahan juga terjadi untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.739,69 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang bertengger di angka Rp9.851,49 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Reli penguatan rupiah berlaku terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.310,93 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut lebih rendah dari pekan lalu yang berada di level Rp3.323,29 per ringgit Malaysia.

Keperkasaan rupiah juga berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.149,02 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut turun dari minggu lalu yang barada di angka Rp10.162,68 per dolar Singapura.

Mata uang zona Eropa juga kembali melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.954,18. Posisi kurs pajak tersebut turun tipis dari pekan lalu yang berada di level Rp15.989,66 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 26/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 17 Juni 2020—23 Juni 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Amerika Serikat14.111,00 -83,00
2 Dolar Australia (AUD) Australia9.739,69 -111,80
3 Dolar Kanada (CAD) Kanada10.426,49 -109,61
4 Kroner Denmark (DKK) Denmark2.140,11 -4,48
5 Dolar Hongkong (HKD) Hongkong1.820,73 -10,62
6 Ringgit Malaysia (MYR) Malaysia3.310,93 -12,36
7 Dolar Selandia Baru (NZD) Selandia Baru9.128,97 -36,12
8 Kroner Norwegia (NOK) Norwegia1.484,76 -26,82
9 Poundsterling Inggris (GBP) Inggris17.819,09 -92,38
10 Dolar Singapura (SGD) Singapura10.149,02 -13,66
11 Kroner Swedia (SEK) Swedia1.521,59 -13,06
12 Franc Swiss (CHF) Swiss14.875,61 101,69
13 Yen Jepang (JPY) Jepang13.155,88 153,08
14 Kyat Myanmar (MMK) Myanmar10,07 -0,07
15 Rupee India (INR) India186,39 -1,61
16 Dinar Kuwait (KWD) Kuwait45.871,16 -207,47
17 Rupee Pakistan (PKR) Pakistan85,83 -0,34
18 Peso Philipina (PHP) Philipina281,73 -2,02
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) Saudi Arabia3.759,88 -20,77
20 Rupee Sri Lanka (LKR) Sri Lanka75,99 -0,44
21 Bath Thailand (THB) Thailand453,81 3,63
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) Brunei Darussalam10.161,12 4,15
23 Euro Euro (EUR) Euro15.954,18 -35,48
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) Renminbi Tiongkok1.994,67 -5,49
25 Won Korea (KRW) Korea11,76 0,07

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024