KURS PAJAK 15 JANUARI - 21 JANUARI 2020

Wah, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 15 Januari 2020 | 09.15 WIB
Wah, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren penguatan untuk pelunasan pajak (kurs beli) pada sepekan ke depan. Mata uang Garuda terpantau menguat untuk seluruh mata uang, kecuali terhadap Yuan China.

Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak setiap US$1 ditetapkan senilai Rp13.847. Posisi kurs pajak terhadap Negeri Paman Sam itu turun dari minggu lalu yang bertengger di level Rp13.914 per dolar Amerika Serikat (AS).

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.529,23 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di angka Rp9.718, 93 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap ringgit Malaysia juga ikut menguat pekan ini. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.389,72 per ringgit Malaysia. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp3.396,31 per ringgit Malaysia.

Adapun kurs pajak terhadap dolar Singapura ditetapkan senilai Rp10.260,51 untuk satu pekan ke depan. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp10.325, 64 per dolar Singapura.

Sedangkan untuk mata uang zona Eropa untuk satu pekan ke depan untuk setiap satu euro sebesar Rp15.401,02. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang berada di angka Rp15.565,31 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 15 Januari 2020—21 Januari 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)13,847.00 -67.00
2Dolar Australia (AUD)9,529.23 -189.70
3Dolar Kanada (CAD)10,618.23 -94.74
4Kroner Denmark (DKK)2,060.89 -22.16
5Dolar Hongkong (HKD)1,781.74 -5.61
6Ringgit Malaysia (MYR)3,389.72 -6.59
7Dolar Selandia Baru (NZD)9,189.71 -130.17
8Kroner Norwegia (NOK)1,560.66 -19.77
9Poundsterling Inggris (GBP)18,103.60 -217.24
10Dolar Singapura (SGD)10,260.54 -65.10
11Kroner Swedia (SEK)1,460.72 -22.54
12Franc Swiss (CHF)14,236.10 -112.67
13Yen Jepang (JPY)12,676.09 -159.70
14Kyat Myanmar (MMK)9.42 -0.06
15Rupee India (INR)194.18 -0.23
16Dinar Kuwait (KWD)45,685.78 -227.44
17Rupee Pakistan (PKR)89.38 -0.43
18Peso Philipina (PHP)272.97 -0.38
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3,690.64 -18.12
20Rupee Sri Lanka (LKR)76.36 -0.38
21Bath Thailand (THB)457.74 -3.84
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10,261.76 -60.77
23Euro Euro (EUR)15,401.02 -164.29
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1,999.92 2.02
25Won Korea (KRW)11.91 -0.03

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.