KOTA BANJARMASIN

Wah! Kota Ini Berencana Pungut Pajak Atas Makanan Pesan Antar Online

Muhamad Wildan | Rabu, 09 November 2022 | 10:00 WIB
Wah! Kota Ini Berencana Pungut Pajak Atas Makanan Pesan Antar Online

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli di arena festival Jagad UMKM Kuliner di kawasan alun-alun kota Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (22/10/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengaku sedang menyiapkan ketentuan terkait dengan pemungutan pajak atas penjualan makanan lewat layanan pesan antar daring atau online.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan perda terkait pemungutan pajak tersebut sedang disiapkan dalam bentuk perda bersama dengan DPRD.

"Pemerintah daerah dituntut untuk lebih giat melakukan peningkatan potensi pendapatan asli daerah," ujar Edy, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Menurut Edy, penjualan makanan lewat layanan pesan antar daring sesungguhnya memiliki potensi pajak daerah yang besar. Namun, hingga saat ini belum ada ketentuan yang jelas mengenai pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi tersebut.

"Jadi, dengan adanya aturan tadi, kami pun bisa menindaklanjuti," ujar Edy seperti dilansir radarbanjarmasin.jawapos.com.

Edy mengatakan pemungutan pajak atas restoran yang menjajakan makanan lewat layanan pesan antar daring telah diberlakukan di berbagai kota seperti Semarang dan Tangerang.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Tarif pajak yang berlaku di kota-kota tersebut sebesar 10%, sedangkan tarif yang direncanakan oleh Pemkot Banjarmasin hanya sebesar 5%. "Pajak yang kami tarik itu nantinya sebesar 5% dari total yang dibeli. Memang agak berat diterapkan, makanya penuh dengan pertimbangan," ujar Edy.

Edy mengatakan pajak ini tidak akan serta merta diterapkan di Kota Banjarmasin. Pihaknya berencana untuk menjalin komunikasi dengan pihak penyedia jasa pesan antar makanan seperti Gojek dan Grab sebelum mulai melaksanakan pemungutan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI