PMK 210/2018

Wah, Beleid Pajak E-Commerce Ditarik Sri Mulyani, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 16:36 WIB
Wah, Beleid Pajak E-Commerce Ditarik Sri Mulyani, Ada Apa?

Ilustrasi marketplace di Indonesia. (foto: IdEA)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik beleid perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce yang seharusnya mulai berlaku pekan depan, tepatnya Senin (1/4/2019).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan penarikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 dilakukan mengingat adanya kebutuhan untuk koordinasi dan sinkronisasi lebih komprehensif antar kementerian/lembaga.

“Penarikan ini sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/3/2019).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Nufransa mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan ditariknya PMK tersebut, Menkeu mengingatkan, perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Para pelaku usaha baik e-commerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar (kategori UMKM) dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5% dari jumlah omzet usaha.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Padahal, sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada jenis atau tarif baru bagi pelaku e-commerce. PMK ini menegaskan kewajiban pelaku e-commerce dari sisi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), maupun kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional,” ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Sayangnya, setelah diterbitkan, beleid ini menuai polemik karena ada kekhawatiran dari pelaku usaha. Pengaturan yang kurang detail untuk platform media sosial juga menjadi salah satu seruan pelaku usaha. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pun menilai waktu yang tepat untuk memajaki pelaku usaha ekonomi digital (e-commerce) adalah 2021.

Kementerian Keuangan, sambung Nufransa, akan terus mengedepankan kerja sama dan pembinaan terhadap wajib pajak – khususnya pelaku usaha mikro dan kecil – termasuk untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pelaku bisnis terkait aspek pemasaran, akses kredit, pengembangan usaha, dan perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya