JAWA TENGAH

Wah, Ada Tradisi Unik Pembayaran PBB di Cilacap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 14:01 WIB
Wah, Ada Tradisi Unik Pembayaran PBB di Cilacap

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menghadiri kirab Bobok Bumbung. (foto: humas.cilacapkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ada tradisi unik pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Desa Pesanggrahan, Cilacap. Tradisi pembayaran PBB dipadukan dengan kebudayaan setempat.

Tradisi itu bernama Bobok Bumbung. Warga menabung dalam selongsong bambu (bumbung) selama beberapa bulan sebelum jatuh tempo pembayaran. Lalu, masyarakat mengadakan kirab Bobok Bumbung. Dalam kirab ini, warga menggiring jolen atau miniatur rumah tempat ribuan bumbung itu.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi masih adanya tradisi seperti ini. Bobok Bumbung ini menjadi bukti bahwa pendekatan kultural bisa dijalankan oleh pemerintah dalam menjalankan sistem, termasuk dalam aspek pembayaran pajak.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

“Di dalam bumbung ada uang untuk pembayaran PBB itu. Mereka membayar dengan kesadaran sendiri. Ini peristiwa budaya yang hebat sekali dari Cilacap. Keren!” seru Ganjar saat menghadiri kirab, seperti dikutip dari akun Twitter-nya, Rabu (6/3/2019).

Dia mengatakan pembayaran pajak bisa tepat waktu. Warga pun, sambungnya, bergembira. Ganjar mengaku senang karena dari tradisi Bobok Bumbung, masyarakat memiliki kesadaran penuh atau secara suka rela dalam pembayaran pajak.

Dengan kirab Bobok Bumbung, pembayaran PBB hanya memerlukan waktu satu jam. Menurutnya, tradisi ini dapat dicontoh di daerah lain. Apalagi, beberapa daerah masih menggandalkan PBB untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

“Masyarakat terlihat membayar pajak dengan kesadaran penuh. Saya kira daerah lain perlu mencontoh itu,” katanya.

Kirab Bobok Bumbung ini telah dilakukan selama lima kali berturut-turut sebagai hasil musyawarah antara Kepala Desa Pesanggrahan dengan para sesepuh desa setempat. Dalam praktinya, warga diberi tahu beberapa bulan sebelum jatuh tempo pembayaran sehingga bisa menabung terlebih dahulu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak