KOTA MATARAM

Waduh, Tunggakan Pajak Hotel Berbintang Kian Membengkak

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Februari 2021 | 13:30 WIB
Waduh, Tunggakan Pajak Hotel Berbintang Kian Membengkak

Ilustrasi. Pekerja tengah membersihkan kamar di sebuah hotel, Sabtu (2/1/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

MATARAM, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mencatat tunggakan pajak hotel di Kota Mataram terus membengkak lantaran terdapat kelalaian dari pelaku usaha dalam menyetorkan pajak.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses penagihan atas hotel yang masih menunggak pajak. Menurutnya, tunggakan pajak hotel ini akibat kelalaian dalam pelunasan.

"Pajak ini kan terus berjalan. Sekarang dilunasi. bulan berikutnya kembali muncul tunggakan," katanya, dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
WP Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

Amrin menceritakan terdapat salah satu hotel berbintang di Mataram yang memiliki tunggakan pajak hingga Rp1 miliar. Wajib pajak hotel tersebut mulai mencicil tunggakan pajaknya setelah proses penagihan diserahkan kepada Kejaksaan.

Menurutnya, BKD tidak akan mengintervensi proses penagihan yang dilaksanakan Kejaksaan selaku penegak hukum. Meski demikian, masih terdapat tunggakan baru yang belum dicicil oleh wajib pajak hotel tersebut.

BKD akan berfokus untuk menyelesaikan tagihan piutang baru atau piutang yang belum diterbitkan surat kuasa khusus (SKK), seperti penyelesaian administrasi serta urusan lain yang belum diserahkan penagihannya kepada Kejaksaan.

Baca Juga:
Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Di lain pihak, Inspektur Inspektorat Kota Mataram Lalu Alwan menyatakan inspektorat menyerahkan proses penagihan kepada BKD Kota Mataram selaku otoritas pajak daerah yang berwenang.

Apabila penagihan mengalami kebuntuan, inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) bakal turut serta dan mencarikan solusi. "Biarkan dulu berproses di BKD," ujar Alwan seperti dilansir suarantb.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi