Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Sosialisasi UU HKPD di Palembang, Kamis (17/3/2022).
PALEMBANG, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut kendaraan ramah lingkungan atau berbasis listrik akan memperoleh banyak insentif melalui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Suahasil mengatakan UU HKPD mengatur pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Menurutnya, kebijakan Indonesia tersebut lebih progresif dalam mendukung kendaraan listrik ketimbang negara lain.
"Ini bagus sekali untuk Indonesia pada masa yang akan datang. Kita ini jauh lebih progresif dibandingkan dengan banyak negara lain," katanya dalam Sosialisasi UU HKPD di Palembang, Kamis (17/3/2022).
Suahasil menuturkan UU HKPD mengubah sejumlah pengaturan dalam pajak daerah. Menurutnya, pembebasan kendaraan listrik dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB menunjukkan keberpihakan UU HKPD pada pelestarian lingkungan.
Dengan itu, pemerintah dan DPR berharap transisi ke arah kendaraan yang lebih ramah lingkungan akan segera tercapai. Ke depan, tidak hanya kendaraan listrik yang memperoleh insentif tersebut, tetapi juga jenis kendaraan lain yang ramah lingkungan seperti tenaga surya.
"Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB," ujarnya.
Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD mengatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari PKB dan BBNKB.
Jenis kendaraan lain yang juga dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB, yaitu kereta api, kendaraan yang dipakai untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta kendaraan lainnya yang ditetapkan dengan perda. (rig)