KEBIJAKAN PAJAK

UU HKPD Atur Soal Pajak Kendaraan Listrik, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 17 Maret 2022 | 17:00 WIB
UU HKPD Atur Soal Pajak Kendaraan Listrik, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Sosialisasi UU HKPD di Palembang, Kamis (17/3/2022).

PALEMBANG, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut kendaraan ramah lingkungan atau berbasis listrik akan memperoleh banyak insentif melalui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Suahasil mengatakan UU HKPD mengatur pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Menurutnya, kebijakan Indonesia tersebut lebih progresif dalam mendukung kendaraan listrik ketimbang negara lain.

"Ini bagus sekali untuk Indonesia pada masa yang akan datang. Kita ini jauh lebih progresif dibandingkan dengan banyak negara lain," katanya dalam Sosialisasi UU HKPD di Palembang, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Suahasil menuturkan UU HKPD mengubah sejumlah pengaturan dalam pajak daerah. Menurutnya, pembebasan kendaraan listrik dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB menunjukkan keberpihakan UU HKPD pada pelestarian lingkungan.

Dengan itu, pemerintah dan DPR berharap transisi ke arah kendaraan yang lebih ramah lingkungan akan segera tercapai. Ke depan, tidak hanya kendaraan listrik yang memperoleh insentif tersebut, tetapi juga jenis kendaraan lain yang ramah lingkungan seperti tenaga surya.

"Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD mengatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dibebaskan dari PKB dan BBNKB.

Jenis kendaraan lain yang juga dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB, yaitu kereta api, kendaraan yang dipakai untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta kendaraan lainnya yang ditetapkan dengan perda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS