KINERJA FISKAL

Utang Pemerintah Sudah 30,33% PDB, Amankah?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 11:55 WIB
Utang Pemerintah Sudah 30,33% PDB, Amankah?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Strategi front loading yang dijalankan untuk pembiayaan dalam APBN 2019 telah mengerek rasio utang pemerintah ke level 30,33% dari produk domestik bruto (PDB) pada akhir Februari 2019.

Kementerian Keuangan menyatakan penerbitan surat berharga negara (SBN) dalam jumlah yang cukup besar pada dua bulan pertama 2019 telah membuat utang pemerintah senilai Rp4.566,26 triliun. Angka ini setara dengan 30,33% PDB.

“Rasio utang terhadap PDB yang menyentuh 30,33% masih berada pada taraf yang aman, mengingat besaran utang Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang Undang Keuangan Negara maksimum sebesar 60% dari PDB,” demikian pernyataan otoritas yang dikutip dari APBN Kita edisi Maret 2019.

Baca Juga:
Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

Pemerintah menjelaskan batasan utang 60% PDB diadopsi dari Maastricht Treaty, sebuah perjanjian yang ditandatangani para anggota negara Eropa untuk pembentukan Uni Eropa. Perjanjian ini ditandatangani pada 7 Februari 1992.

Dalam perjanjian itu, ada pengaturan mengenai tingkat inflasi, pengelolaan keuangan pemerintah (defisit tahunan dan utang pemerintah), nilai tukar mata uang, serta tingkat suku bunga dalam jangka panjang.

Pada akhir Februari komposisi utang pemerintah didominasi oleh SBN senilai Rp3.775,79 triliun atau 82,69% dari total utang. Selanjutnya, pinjaman hanya tercatat senilai Rp790,47 triliun atau sekitar 17,31% dari total utang pemerintah.

Baca Juga:
Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Kementerian Keuangan menjelaskan penerbitan SBN pada 2019 masih akan dimanfaatkan untuk pembiayaan proyek sertarefinancing. Sementara itu, pinjaman luar negeri yang ditarik pada 2019 digunakan untuk membiayai proyek serta untuk menutup defisit anggaran secara umum.

Otoritas fiskal menegaskan pembiayaan utang akan dilakukan dengan memperhatikan empat prinsip utama. Pertama, kehati-hatian, yakni dengan menjaga rasio utang terhadap PDB dalam batas aman dan diupayakan menurun secara bertahap dalam jangka menengah.

Kedua, efisiensi biaya utang di tingkat risiko yang terkendali dan mendukung kesinambungan fiskal. Ketiga, pemanfaatan utang pada kegiatan produktif yang mendukung pencapaian target pembangunan. Hal ini salah satunya dilakukan melalui pembiayaan investasi untuk pembangunan infrastruktur.

Baca Juga:
Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Keempat, komposisi utang dalam batas terkendali. Hal ini penting untuk pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi. Lebih dari itu, sambung otoritas, arah kebijakan pembiayaan utang akan menyesuaikan dengan defisit APBN.

“Di mana pembiayaan melalui utang akan terus berkurang seiring dengan mengecilnya defisit APBN,” imbuh Kemenkeu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 08 April 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Minggu, 07 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA METRO

Sosialisasi Soal Penagihan Pajak, Fiskus Kunjungi Instansi Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025