UTANG BUMN

Utang Asing BUMN Naik, Begini Respons Kemenkeu

Muhamad Wildan | Senin, 31 Agustus 2020 | 13:50 WIB
Utang Asing BUMN Naik, Begini Respons Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak ambil pusing mengenai peningkatan utang luar negeri (ULN) badan usaha milik negara (BUMN) nonkeuangan di tengah masa pandemi Covid-19.

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Meirijal Nur mengatakan BUMN sebagai entitas bisnis memiliki kelonggaran untuk mencari sumber pembiayaan dari manapun baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

"Saya kira BUMN sebagai suatu entitas bisnis ketika dia kesulitan keuangan atau membutuhkan cashflow itu normal saja bila dia mencari lewat leveraging," ujar Meirijal, di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Dia juga optimistis BUMN mampu membayar utang asing baru yang ditarik ketika pandemi tersebut. Menurutnya, lembaga keuangan asing pasti memperhatikan kemampuan BUMN dalam membayar utang sehingga tidak mungkin BUMN tidak mampu membayar utang tersebut di kemudian hari.

Seperti diketahui, Per Juni 2020 posisi ULN BUMN naik jadi US$46,99 miliar dari yang pada Maret 2020 sebesar US$42,68 miliar. Posisi ULN sektor swasta nonkeuangan secara keseluruhan cenderung meningkat dari US$157,69 miliar pada Maret 2020 menjadi US$162,96 miliar pada Juni 2020.

Dengan ini, tampak bahwa peningkatan ULN sektor swasta nonkeuangan merupakan akibat dari peningkatan posisi ULN oleh BUMN. Tercatat, posisi ULN pada sektor swasta nonkeuangan lain cenderung stagnan.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020, tercatat ada 13 BUMN yang mendapatkan suntikan dana dari pemerintah agar BUMN dapat tetap menjalankan tugasnya di tengah pandemi Covid-19 baik dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) ataupun pinjaman.

Total BUMN yang mendapatkan PMN adalah 8 BUMN dengan total kucuran PMN mencapai Rp31,5 triliun. Adapun pinjaman diberikan sebesar Rp19,7 triliun kepada lima BUMN yang usahanya dinilai terdampak oleh Covid-19 sehingga membutuhkan modal kerja dari pemerintah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering