Salah satu sudut jalan di London, Inggris. (Foto: bull.io)
LONDON, DDTCNews - Pengusaha kecil dan menengah Negeri Ratu Elizabeth dibuat cemas dengan wacana pemerintah yang hendak merombak kebijakan pajak capital gain atas keuntungan tertentu.
Pendiri konsultan bisnis, Cavendish Corporate Finance Lord Leigh mengatakan sejumlah pengusaha mengkhawatirkan pemerintah akan menambah penerimaan negara dengan mengubah struktur pajak capital gain.
Pasalnya, hingga kini belum ada rencana yang jelas dari pemerintah terkait perubahan kebijakan pajak yang dibebankan atas keuntungan yang dihasilkan dari pengalihan aset atau harta.
"Tinjauan kebijakan telah mendorong pengusaha untuk tidak mengambil risiko (sampai pemerintah mengeluarkan kebijakan resmi)," katanya di London, seperti dikutip Senin (27/7/2020).
Lord Leigh menyebutkan banyak pengusaha yang memikirkan opsi untuk mempercepat penjualan aset dalam rangka mengamankan keuntungan. Hal ini dilakukan tidak lain agar keuntungan yang didapat tidak tergerus lebih dalam dengan kebijakan capital gain tax yang baru. Â
Menurutnya, hingga saat ini hanya sedikit detail yang diberikan pemerintah terkait dengan perombakan capital gain tax. Momentum pengumuman anggaran pemerintah pada Oktober 2020 disebut sebagai sarana pemerintah menyampaikan perubahan kebijakan pajak kepada publik.
Seperti diketahui, rezim capital gain tax di Inggris berlaku atas keuntungan yang dihasilkan atas pengalihan suatu aset seperti perusahaan. Tarif capital gain tax di Inggris dipatok sebesar 20% atas laba atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu transaksi atau pengalihan aset.
Pemerintah menetapkan tarif khusus capital gain tax sebesar 10% untuk pengalihan aset yang nilainya tidak lebih dari £1 juta atau setara Rp18,7 miliar. Ambang batas tersebut baru saja direvisi pemerintah pada Maret 2020 dari patokan sebelumnya yang mencapai £10 juta.
Kini, rencana perubahan membuat gelisah pengusaha karena pemerintah mempunyai ruang luas untuk perubahan kebijakan mulai dari tarif sampai ambang batas. Selain itu, pungutan capital gain tax di Inggris juga ikut memengaruhi besaran manfaat pensiun yang didapatkan warga negara.
Sementara itu, Partner RSM Grup Chris Etherington menyebutkan adanya peningkatan jumlah klien yang ingin memajukan transaksi penjualan dengan adanya rencana revisi pajak capital gain.
Dia menyebutkan jika pemerintah meningkatkan pungutan pajak capital gain dan dibarengi kenaikan PPh, maka sudah ada komitmen memindahkan usaha dan tidak menjadi subjek pajak dalam negeri Inggris.
"Saya sudah mendapati beberapa orang yang mengatakan jika pajak capital gain naik sejalan dengan pajak penghasilan, maka mereka ingin meninggalkan negara itu [untuk tujuan pajak]," terangnya dilansir bmmagazine.co.uk. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.