LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Usulan 3 Agenda Pajak yang Bisa Diusung Capres Pemilu 2024

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 September 2023 | 10:00 WIB
Usulan 3 Agenda Pajak yang Bisa Diusung Capres Pemilu 2024

Aris Suko Wibowo,
Kota Magelang, Jawa Tengah

TIDAK ada yang bisa menyangkal betapa pentingnya pajak untuk membiayai belanja negara. Berdasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), penerimaan pajak sejak 2019—2022 berkontribusi sebesar lebih dari 70% dari total pendapatan negara.

Data tersebut seharusnya sejalan dengan perhatian calon pemilih dan calon peserta dalam pemilu 2024. Sayangnya, dalam gelaran pemilihan presiden 2004, 2009, 2014, dan 2019, gagasan mengenai pajak—atau perpajakan—tidak pernah menjadi poin penting yang disampaikan dalam kampanye.

Seperti diketahui, isu ekonomi menjadi salah satu topik penting dalam kampanye. Para calon dalam pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif pasti tengah mempersiapkan berbagai rencana kerja ekonomi. Namun, isu pendanaan atas rencana kerja seharusnya juga disiapkan.

Darussalam (2023) menyatakan terdapat 5 alasan pemilu 2024 harus berbicara tentang pajak. Pertama, pajak adalah masalah riil. Janji politik dan agenda pembangunan harus disertakan dengan pernyataan mengenai cara pendanaannya dan kerangka politik anggaran.

Kedua, penerimaan pajak masih terbatas. Kemampuan pemungutan pajak relatif masih lemah. Ketiga, pajak adalah instrumen penerimaan yang lebih baik dari sumber lain. Keempat, keselarasan dengan visi Indonesia 2045. Kelima, pajak merupakan amanat konstitusi.

Penekanan isu pajak dalam kampanye telah mengantarkan beberapa calon presiden AS memenangkan kontestasi. Menurut catatan penulis, janji kampanye George W. Bush untuk mengurangi pajak membawa dia memenangkan pemilihan presiden pada 2000.

Berikutnya, Barrack Obama memenangkan pemilihan presiden 2 kali berturut-turut pada 2008 dan 2012 dengan 2 tema pajak berbeda. Pada periode pertama, dia menjanjikan peningkatan pajak bagi orang kaya. Pada 2012, Obama berjanji untuk tidak mengubah tarif pajak.

Berdasarkan pada penelitian Hopkins & Masket (2014), adanya kenaikan pajak penghasilan dapat memunculkan dampak negatif terhadap peluang calon presiden untuk menang dalam pemilu di Amerika Serikat (AS).

Hill dan Kelly (2016) juga mengungkap kenaikan PPh bisa berdampak negatif terhadap peluang menang, terutama di kalangan pemilih kelas menengah. Dari kedua penelitian tersebut dapat terlihat perlunya untuk menyusun rencana kebijakan pajak yang tepat.

Agenda terkait dengan Pajak

JIKA kembali meletakkan konteks Indonesia saat ini, penulis memberikan 3 agenda terkait dengan pajak yang bisa dipertimbangkan peserta pemilu. Selain berpeluang untuk tetap memikat para calon pemilih, usulan agenda ini bisa menjadi pembeda dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.

Pertama, calon presiden dan calon wakil presiden didampingi menteri keuangan atau dirjen pajak mendeklarasikan diri bahwa mereka tidak memiliki utang pajak (tax clearence). Agenda ini sekaligus sebagai modal dasar. Jangan sampai calon pucuk pimpinan negeri justru punya masalah pajak.

Kedua, calon presiden dan calon wakil presiden mencanangkan rencana penurunan utang pemerintah secara berkala. Terkait dengan agenda ini, diperlukan program jangka menengah (2024-2029) yang memuat rencana penurunan utang secara signifikan.

Per 31 Juli 2023, posisi utang pemerintah tercatat senilai Rp7.855 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 89% utang berupa surat berharga negara. Sisanya, yakni 11% utang pemeritah, berupa pinjaman (APBN KiTa, Agustus 2023).

Isu utang sangat sensitif bagi masyarakat. Peserta pemilu dapat meraih simpati dari rakyat apabila berkomitmen menurunkan jumlah utang selama 5 tahun menjabat kelak. Caranya adalah mengurangi belanja negara kurang mendesak dan tidak berdampak luas serta meningkatkan pendapatan negara.

Jika melihat komposisinya, peningkatan pendapatan negara artinya turut menaikkan pajak. Bukankah itu akan membuat beban rakyat menjadi makin berat? Dalam konteks ini, calon presiden dan calon wakil presiden juga perlu melihat sumber lain pendapatan negara.

Peserta pemilu bisa menyampaikan rencana peningkatan pendapatan negara bisa juga dilakukan melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) dan non-SDA, seperti pemanfaatan aset pemerintah oleh masyarakat. Ada pula potensi menaikkan bea, cukai, dan dividen BUMN.

Ketiga, calon presiden dan calon wakil presiden perlu untuk mendorong kepatuhan pembayaran sukarela (voluntary payment) wajib pajak. Perlu disampaikan kepada publik bahwa negara punya kemampuan untuk memperoleh berbagai data keuangan dan nonkeuangan seluruh warga negara.

Indonesia telah bergabung dengan lebih dari 100 negara di dunia dalam skema pertukaran data otomatis (automatic exchange of information/AEoI). Kekayaan warga negara di luar negeri dapat dengan mudah diketahui oleh negara.

Negara memiliki kekuatan untuk ‘memaksa’ perusahaan dan platform online kelas kakap untuk memberikan data penerima penghasilan. Sebagai contoh, Google bisa diharuskan untuk memberikan data penerima penghasilan Adsense.

Meta, sang pemilik Facebook dan Instagram juga bisa diwajibkan untuk hal serupa. Skema yang sama juga bisa diberlakukan terhadap Tiktok dan berbagai platform marketplace. Mereka diwajibkan untuk memberikan data penjual/pihak yang mendapatkan manfaat finansial dari platform.

Dengan meningkatnya voluntary payment maka penerimaan pajak makin meningkat. Dengan demikian, program jangka menengah berupa pengurangan utang pemerintah bisa mendekati kenyataan.

Itulah 3 agenda terkait dengan pajak yang bisa dipertimbangkan para kontestan pemilihan presiden 2024. Saatnya para calon presiden dan wakil presiden berani mengangkat isu tentang cara pemerintahannya membiayai pembangunan, yang tentunya tidak bisa dilepaskan dari pajak.

Siapa pun presidennya, rakyat mendambakan negara yang mampu melindungi segenap bangsa dan mampu memberikan kesejahteraan maksimal kepada seluruh warga negara.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.



(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN