DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Urgensi Memahami Pengenaan Pajak atas Natura dan Kenikmatan

DDTC Academy | Kamis, 20 Juli 2023 | 10:15 WIB
Urgensi Memahami Pengenaan Pajak atas Natura dan Kenikmatan

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan regulasi teknis terkait dengan pajak atas natura dan kenikmatan. Pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan kenikmatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Dalam peraturan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023 tersebut, pemerintah menjelaskan secara detail jenis-jenis fasilitas natura dan kenikmatan yang termasuk dalam objek pajak dan dapat dikenakan PPh Pasal 21 serta apa-apa saja yang dikecualikan.

Di sisi perusahaan sebagai pemberi kerja, berbagai bentuk fasilitas tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, selama fasilitas yang diberikan termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Bagi pegawai sebagai penerima natura dan kenikmatan, fasilitas tersebut akan menjadi objek pajak penghasilan (PPh). 

Dalam hal ini, prinsip kesetaraan perlakuan diterapkan dalam pengenaan pajak, sehingga penghasilan dalam bentuk apapun, baik uang maupun selain uang, akan dikenakan pajak dengan tingkat yang sama.

PMK 66/2023 juga memberikan pengecualian atas natura dan kenikmatan tertentu yang merupakan alat penunjang kerja, fasilitas daerah tertentu, makanan-minuman dengan kriteria tertentu, dan tempat tinggal komunal yang tetap mengedepankan produktivitas pegawai. Natura yang diterima pada tahun 2022 juga dikecualikan dari objek pajak.

Menanggapi adanya peraturan ini, wajib pajak dituntut untuk memahami administrasi pajak, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), dan penghitungan variasi natura secara detail. Wajib pajak perlu memahami kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan agar terhindar dari sengketa dan kesalahan interpretasi dalam praktik di lapangan.

Pengenaan pajak atas natura ini juga berdampak pada perusahaan, terutama pada pegawai di level eksekutif atau pengambil keputusan. Fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada eksekutifnya dimungkinkan akan menjadi objek pajak, yang berdampak pada paket remunerasi yang diterima oleh mereka.

Hal ini dapat menimbulkan tantangan bagi perusahaan dalam menjaga pegawai berkualitas dan produktif. Oleh karena itu, perusahaan dan pegawai dapat mencari kesepakatan terbaik dalam menanggulangi beban pajak natura ini.

Implementasi administrasi dari perubahan ketentuan pajak atas natura dan kenikmatan memerlukan pemahaman dan langkah-langkah yang tepat.

Divisi keuangan, akuntansi, dan pajak harus menyesuaikan pemotongan pajak penghasilan atas pegawai. Divisi human resource (HR) perlu mengkomunikasikan pembebanan pajak pada karyawan dan menyusun ketentuan perusahaan terkait hal tersebut.

Sementara itu, kepala divisi perlu mengelola natura dan kenikmatan yang dialokasikan agar pemanfaatan dapat efektif. Kemudian, pegawai harus mampu melaporkan imbalan natura dan kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya.

Penting untuk diingat bahwa kesalahan dalam mengklasifikasikan, menilai, dan menghitung nilai imbalan natura dan kenikmatan dapat berdampak pada nilai penghasilan bruto yang diterima dan pencatatan biaya perusahaan. Hal ini juga berpengaruh pada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh kedua belah pihak dan dilaporkan melalui SPT.

Selain itu, aspek administrasi juga harus diperhatikan dengan baik. Wajib pajak harus memahami prosedur pengecualian dari objek pajak penghasilan, prosedur pemotongan pajak terhadap imbalan natura dan kenikmatan, serta pelaporan dalam SPT.

Bersamaan dengan diberlakukannya PMK 66/2023 pada tanggal 1 Juli 2023, DDTC Academy hadir memberikan jawaban kepada perusahaan Anda atas pengelolaan risiko pemajakan atas natura/atau kenikmatan melalui program pelatihan bernama In-house Training (IHT). 

In-House Training merupakan program pelatihan yang khusus dirancang sesuai kebutuhan perusahaan Anda. Anda dapat memilih topik yang Anda butuhkan, seperti topik Mendalami Implikasi Pajak Penghasilan atas Natura dan Kenikmatan Sebagaimana Diatur Dalam PMK 66/2023

Dengan mengikut In-House Training ini, SDM perusahaan Anda (divisi pajak, keuangan, HR, dan divisi terkait lainnya) akan memperoleh pemahaman tentang implikasi pajak atas natura/kenikmatan pasca diberlakukannya PMK 66/2023.

Pelatihan ini akan membantu perusahaan Anda dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang terbaru, serta meningkatkan efisiensi operasional bisnis perusahaan Anda. 

Dengan kehadiran ahli yang berpengalaman dan berkualitas, serta memiliki sertifikasi internasional yang diakui secara global, IHT kami memberikan pelatihan yang komprehensif dan terperinci mengenai pajak penghasilan badan dan pajak penghasilan pegawai (PPh Pasal 21), sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Topik-topik yang dibahas dalam IHT ini meliputi:

  1. Tinjauan hukum pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan kenikmatan

    1. Legal framework PPh atas natura dan kenikmatan sesuai dengan UU PPh s.t.d.t.d UU No. 6/2023, PP 55/2022, dan PMK 66/2023

    2. Latar belakang pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan serta penerapan prinsip kesetaraan perlakuan

    3. Perbandingan PPh atas natura dan kenikmatan sebelum dan sesudah UU HPP

  2. Natura dan kenikmatan sebagai objek PPh

    1. Tata cara penilaian dan penghitungan natura dan kenikmatan

    2. Kenikmatan yang diberikan kepada lebih dari satu penerima (joint benefit)

    3. Pembebanan PPh atas natura: baiknya ke penerima penghasilan atau pemberi kerja?

  3. Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh

    1. Ketentuan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu

    2. Tata cara pemberian pengecualian dari objek pajak penghasilan

    3. Natura yang dikecualikan dari objek PPh terkait bahan makanan

  4. Prinsip simetris deductibility dan taxability dalam pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan

    1. Penentuan biaya mendapatkan, memelihara, menagih (3M) dalam konteks penentuan pembebanannya

    2. Penyusutan atau amortisasi biaya dalam bentuk kenikmatan

  5. PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pada semester 1 tahun 2023

    1. Penghitungan dan pembayaran sendiri PPh atas natura dan kenikmatan

    2. Pelaporan penghasilan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi

  6. Kewajiban pemberi kerja sebagai pemotong PPh atas natura dan kenikmatan

  7. Ketentuan peralihan PPh atas natura

  8. Langkah-langkah dan strategi perusahaan dalam menghadapi aturan teknis PPh atas natura dan kenikmatan

  9. Dampak PMK 66/2023 terhadap sistem benefit karyawan

  10. Ilustrasi dan contoh studi kasus pemberian natura dan kenikmatan yang umumnya diberikan perusahaan kepada karyawan

Selain itu, kami juga dapat memberikan pelatihan pajak domestik dan internasional lainnya, yang mana topik materi dapat disesuaikan sesuai permintaan Anda. Kami dapat menerima topik perpajakan apapun seperti yang Anda inginkan. Tak hanya itu, jadwal dan lokasi pelatihan dapat Anda tentukan sendiri. Reservasi sekarang jadwal IHT Anda di sini

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Hotline DDTC Academy (+62) 812-8393-5151 / [email protected] (Vira). 

Sebagai informasi tambahan, Anda dapat bergabung ke dalam Grup Whatsapp DDTC Academy secara gratis untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini dan berdiskusi pajak dengan peserta kegiatan DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai