SE-8/PPPK/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan merilis surat edaran terkait dengan tata cara penyampaian laporan realisasi pelatihan profesional berkelanjutan (PPL) akuntan publik tahun takwim 2024.
Surat edaran yang dimaksud adalah SE-8/PPPK/2024 yang ditetapkan pada 18 Desember 2024 oleh Kepala PPPK Erawati. Surat edaran ini ditujukan untuk memberi panduan dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan pelaporan realisasi PPL bagi akuntan publik (AP).
“UU Nomor 5 Tahun 2011 … mengatur bahwa akuntan publik wajib menjaga kompetensi melalui PPL dengan jumlah SKP tertentu. Laporan realisasi PPL tersebut harus dilaporkan kepada menteri paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahunnya,” bunyi penggalan SE-8/PPPK/2024, dikutip pada Rabu (8/1/2025).
Surat edaran ini memuat 7 poin terkait dengan tata cara penyampaian laporan realisasi PPL AP tahun takwim 2024. Pertama, penyampaian laporan realisasi PPL AP hanya dapat dilakukan secara online melalui Portal Sistem Informasi Profesi Keuangan https://sso-pppk.kemenkeu.go.id.
Kedua, login ke SSO PPPK dengan menggunakan alamat email yang telah teregistrasi serta password untuk account AP, lalu klik icon INFO AP.
Ketiga, AP yang baru memperoleh izin atau belum melakukan registrasi SSO PPPK, dapat melakukan registrasi dengan mengirimkan email ke [email protected] (cc: [email protected]). AP menyampaikan alamat email yang akan didaftarkan untuk account penyampaian laporan realisasi PPL AP.
Keempat, laporan realisasi PPL AP tahun takwim 2024 paling lambat disampaikan 31 Januari 2025. Kelima, kelalaian dalam penyampaian laporan realisasi PPL AP akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keenam, tidak menerima laporan realisasi PPL AP dalam bentuk hard copy. Ketujuh, petunjuk penyampaian laporan realisasi PPL akuntan publik dapat dilihat melalui website www.pppk.kemenkeu.go.id pada bagian Layanan pilih Panduan Aplikasi PPPK lalu klik Manual Pengisian Aplikasi Informasi Akuntan Publik (INFO AP).
“Apabila membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui email [email protected] (cc: [email protected]),” bunyi penggalan SE-8/PPPK/2024. (kaw)