BELGIA

Uni Eropa Mulai Atur Ekonomi Digital Lewat Dua Undang-Undang Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 17:00 WIB
Uni Eropa Mulai Atur Ekonomi Digital Lewat Dua Undang-Undang Baru

Ilustrasi. Bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu) 

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa bersiap untuk meluncurkan dua regulasi baru yang menjadi pengaturan perdana otoritas atas aktivitas ekonomi digital di pasar tunggal Eropa. Dua regulasi itu antara lain UU Layanan Digital dan UU Pasar Digital.

Komisioner Eropa bidang persaingan usaha Margrethe Vestager mengatakan paket UU baru tersebut akan merombak pasar digital kawasan secara signifikan. Rencananya, kedua undang-undang tersebut akan diumumkan pekan ini.

"Aturan kami tentang layanan digital di Eropa sudah ada sejak 2000 saat sebagian besar platform online hampir belum ada pada saat itu," katanya, dikutip Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Vestager menilai dua UU tersebut akan menjadi revisi terbesar dalam 20 tahun terakhir. Semangat utama dari kedua beleid ini adalah antimonopoli dan membuat platform digital lebih bertanggung jawab atas konten yang ada di platformnya.

Uni Eropa menegaskan tidak ingin didikte oleh raksasa teknologi dengan usaha multinasional. Dua beleid ini diharapkan mampu menciptakan iklim berusaha yang kompetitif dan adil tidak hanya bagi sesama pemain digital, tetapi juga dengan pelaku usaha konvensional.

Salah satu isu yang disoroti Komisi Eropa adalah proses bisnis perusahaan digital yang menggunakan data pengguna untuk pengembangan bisnis atau layanan sehingga membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat karena perusahaan lainnya tidak memiliki data pengguna.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

"Kondisi saat ini membuat perusahaan besar seperti penjaga gerbang yang menentukan aturan bisnis untuk pesaing mereka," tutur Vestager.

Sementara itu, analis teknologi Benedict Evan mengatakan aturan baru Uni Eropa ini berpotensi menimbulkan konsekuensi tak terduga di antaranya menghapuskan jenis pekerjaan paruh waktu atau freelance karena pengguna platform digital diklasifikasikan sebagai karyawan.

"Hal ini terjadi di California yang menganggap pengemudi Uber sebagai karyawan. Ini menjadi suatu hal yang akan terus diperdebatkan dan UU bisa secara tidak sengaja melarang semua jenis pekerjaan freelance," imbuhnya seperti dilansir BBC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP