PEREKONOMIAN INDONESIA

Undang-Undang Lelang Peninggalan Kolonial Belanda Bakal Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 11:00 WIB
Undang-Undang Lelang Peninggalan Kolonial Belanda Bakal Diperbarui

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan lelang di Indonesia masih menggunakan payung hukum peninggalan kolonial Belanda. Pembaruan Undang-Undang (UU) Lelang tengah disiapkan otoritas fiskal.

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan landasan hukum lelang masih bernuasa kolonial Belanda. Dengan demikian, sudah waktunya kegiatan lelang di Indonesia disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.

“UU Lelang yang kita ketahui memiliki nuansa Belanda dan sudah seharusnya diganti,” katanya di Aula Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), Selasa (19/3/2019).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan No.27/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, salah satu rujukan aturan lebih tingginya adalah menggunakan UU Lelang peninggalan Belanda. Beleid tersebut adalah Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 dan kemudian beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941 :3.

Oleh karena itu, pembaruan UU disiapkan Ditjen Kekayaan Negara. Naskah akademik sejatinya sudah disiapkan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi terkini. Simplifikasi kegiatan lelang menjadi semangat utama rancangan pembaruan UU lelang.

“Secara prinsip kita tidak ubah yang menjadi dasar kegiatan lelang. Tapi kita memasukkan tambahan misal pengumuman tidak harus melalui media cetak, kita mau akomodasi melalui media elektronik. Jadi tetap sah ketika lewat media elektronik,” paparnya.

Baca Juga:
Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Namun, Isa realistis pembahasan RUU ini tidak akan berjalan dalam waktu dekat. Hajatan politik menjadi faktor penghambat pembahasan RUU lelang karena energi akan lebih banyak keluar untuk kepentingan Pemilu pada bulan depan.

“Sekarang [RUU Lelang] masih dalam pembahasan antar kementerian,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi