Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata.
JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan lelang di Indonesia masih menggunakan payung hukum peninggalan kolonial Belanda. Pembaruan Undang-Undang (UU) Lelang tengah disiapkan otoritas fiskal.
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan landasan hukum lelang masih bernuasa kolonial Belanda. Dengan demikian, sudah waktunya kegiatan lelang di Indonesia disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.
“UU Lelang yang kita ketahui memiliki nuansa Belanda dan sudah seharusnya diganti,” katanya di Aula Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), Selasa (19/3/2019).
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan No.27/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, salah satu rujukan aturan lebih tingginya adalah menggunakan UU Lelang peninggalan Belanda. Beleid tersebut adalah Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 dan kemudian beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941 :3.
Oleh karena itu, pembaruan UU disiapkan Ditjen Kekayaan Negara. Naskah akademik sejatinya sudah disiapkan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi terkini. Simplifikasi kegiatan lelang menjadi semangat utama rancangan pembaruan UU lelang.
“Secara prinsip kita tidak ubah yang menjadi dasar kegiatan lelang. Tapi kita memasukkan tambahan misal pengumuman tidak harus melalui media cetak, kita mau akomodasi melalui media elektronik. Jadi tetap sah ketika lewat media elektronik,” paparnya.
Namun, Isa realistis pembahasan RUU ini tidak akan berjalan dalam waktu dekat. Hajatan politik menjadi faktor penghambat pembahasan RUU lelang karena energi akan lebih banyak keluar untuk kepentingan Pemilu pada bulan depan.
“Sekarang [RUU Lelang] masih dalam pembahasan antar kementerian,” imbuhnya. (kaw)